Sukses

196 Ribu Usaha Mikro dan Kecil Kantongi Izin Kementerian Koperasi

Kemenkop terus melakukan upaya percepatan penerbitan izin UKM dengan sosialisasi kepada semua dinas provinsi/kabupaten.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyatakan hingga saat ini, sebanyak 196.393 usaha mikro dan kecil (UMK) telah mengantongi izin (IUMK). ‎Izin ini diterbitkan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setiowati mengatakan, capaian program IUMK tersebut karena ada respons sangat baik dari pemerintah daerah.

"Perkembangan database IUMK setiap saat terus meningkat, dengan posisi data saat ini adalah, Perbup/Perwali yang telah terbit sebanyak 258 peraturan atau 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebanyak 514," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Yuana menyatakan, Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya percepatan penerbitan IUMK dengan sosialisasi kepada semua dinas provinsi/kabupaten/kota, camat maupun Pendamping, dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Di samping itu, dilakukan pelatihan entri atau input data IUMK kepada Camat dan Pendamping yang sudah menerbitkan IUMK.

"Namun, kegiatan ini baru terlaksana di beberapa lokasi disebabkan keterbatasan anggaran yang tersedia. Sedangkan di Provinsi/Kabupaten/Kota baru sebagian yang mengalokasikan APBD untuk kegiatan sosialisasi peraturan penerbitan IUMK," jelas dia.

Dia mengemukakan pemerintah daerah menyambut kehadiran peraturan IUMK. Akan tetapi, program yang sudah dianggarkan dalam APBD tidak semua disetujui karena keterbatasan anggaran daerah.

"Sedangkan kebutuhan biaya dalam penerbitan IUMK memerlukan biaya pendampingan, blangko kertas IUMK, tinta printer, dan jaringan komunikasi online," kata dia.

Yuana menegaskan Kemenkop tetap melanjutkan program IUMK pada 2017. Rencana Deputi Restrukturisasi Usaha adalah menyusun kegiatan penerbitan IUMK sebanyak 70 ribu naskah dengan memantapkan penerbitan IUMK melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan.

Mekanisme pemberian IUMK sebagai berikut:

(1) Penerbitan peraturan Bupati/Walikota untuk pendelegasian kewenangan kepada Camat/Lurah;
(2) Camat/Lurah menerbitkan Naskah Izin Usaha Mikro dan Kecil;
(3) Naskah IUMK diterbitkan 1 lembar dan paling lambat 1 (satu) hari kerja, tanpa dikenakan biaya retribusi dan/atau pungutan lainnya.
(4) Data IUMK di input ke aplikasi database www.iumk.bri.co.id. (Dny/Ahm)
   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.