Sukses

Konsultasi Pajak: Mau Beli Rumah Tapi NPWP Non-Efektif

Apakah NPWP yang sudah non-efektif bisa digunakan untuk syarat membeli rumah?

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang,

Saya mau konsultasi tentang NPWP.
Saya memiliki NPWP yang sudah di-non-efektif-kan karena Saya sekarang bekerja di luar negeri dan tinggal di luar negeri.
Kebetulan saya ingin membeli rumah di Indonesia dengan syarat salah satunya NPWP. Apakah NPWP yang sudah non-efektif itu bisa saya gunakan atau harus di aktifkan lagi?

Terima kasih.

Pengirim: rurikaprxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudari Rurik,

NPWP yang sudah non-efektif secara otomatis akan aktif kembali apabila terdapat pembayaran pajak menggunakan NPWP tersebut.

Selanjutnya meskipun NPWP Saudari aktif kembali dalam rangka membeli rumah, berhubung Saudari merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, tidak ada kewajiban bagi Saudari untuk menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Saudari hanya dikenai Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26) atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini