Sukses

Penghapusan Premium Berlaku pada 2025

Pemerintah menyatakan penghapusan premium sejalan dengan program revitalisasi fasilitas pengolahan kilang minyak.

Liputan6.com, Jakarta - Penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang direkomendasikan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas bumi masih sesuai dengan rencana Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Akan tetapi untuk menghapus premium baru bisa dilakukan pada 2025.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, penghapusan premium sejalan dengan program revitalisasi fasilitas pengolahan kilang minyak yang saat ini sudah beroperasi.

"Ada road mapnya. Road mapnya nanti disesuaikan dengan program revitalisasi kilang," kata Wiratmaja, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Namun menurut Wiratmaja, penghapusan ‎premium tidak bisa dilakukan dalam waktu dua tahun, karena merevitalisasi kilang yang sudah tua membutuhkan waktu. "Kita ‎tahu mungkin tidak (2 tahun), revitalisasi kilang butuh waktu," tutur Wiratmaja.

Wiratmaja melanjutkan, revitalisasi kilang akan dilakukan secara bertahap. Diperkirakan penghapusan premium baru bisa dilakukan pada 2025."Road vitalisasi secara bertahap," ungkap Wiratmaja.

Sebelumnya Pengamat Ekonomi Faisal Basri mengingatkan pemerintah pernah punya rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Hal tersebut merupakan rekomendasi Tim Reformasi Tatakelola Minyak dan Gas Bumi yang telah dibubarkan.

‎Faisal yang juga menjadi Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi mengatakan, saat ini momen yang baik bagi pemerintah menerapkan rekomendasi penghapusan premium. Karena harga minyak yang turun membuat selisih harga premium dengan BBM RON 92 beda tipis.

"Inilah momentum  terbaik karena perbedaan harga premium dengan harga ron 92 karena kita ingin standar ron 92 sudah tipis sekali," kata Faisal.‎

Faisal menuturkan, setelah timnya mengeluarkan rekomendasi pada akhir 2014, PT Pertamina (Persero) menyatakan sanggup menghilangkan Premium dalam dua bulan.Akan tetapi, tim tersebut menilai terlalu cepat, sehingga meminta enam bulan.

Kemudian Pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Perekonomian yang saat itu dijabat Sofyan Djalil memutuskan penghapusan Premium dilakukan dalam dua tahun sejak Desember 2014, dengan begitu seharusnya penghapusan premium dilakukan pada Desember 2016. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.