Sukses

OJK Masih Kaji Aturan Tender Offer Terkait Tax Amnesty

Keberadaan tax amnesty memungkinkan terjadi perubahan kepemilikan saham di pasar modal yang menurut aturan harus diikuti tender offer.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji pengecualian pelaksanaan tender offer terkait Program Pengampunan Pajak (tax amnesty). Keberadaan program tax amnesty memungkinkan terjadi perubahan kepemilikan saham di pasar modal yang menurut aturan harus diikuti pelaksanaan tender offer.

"Kalau tender offer itu kemungkinan pengecualian karena sebetulnya di peraturan pun ada peraturan OJK untuk pengecualian dalam hal ada kepentingan negara, perundangan dan lain-lain," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Nurhaida menerangkan, dengan mengikuti tax amnesty maka para investor akan menunjukkan identitas asli mereka terkait kepemilikan usaha. Di mana jika porsi kepemilikan investor tersebut mencapai 51 persen maka mereka harus melakukan tender offer.

"Kalau ada kepemilikan baru 51 persen itu ada kewajiban melakukan tender offer tetapi sebetulnya ada di peraturan itu ada pasal yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengecualian dalam rangka, misalnya ada kebijakan pemerintah atau dalam angka untuk kepentingan nasional itu bisa dilakukan sehingga tidak perlu crossing dan itu tidak perlu melakukan tender offer," jelas dia.

Meski begitu, pihaknya ‎tak bisa memastikan pengecualian dari tender offer tersebut. Nurhaida mengatakan, selain membahas pengecualian tender offer, OJK juga sedang mengkaji laporan keuangan pasca deklarasi aset.

‎"Tapi setelah saya sempat diskusi atau bertanya juga pada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) walaupun belum kita pasti tapi besar kemungkinan menurut IAI tidak perlu ada restatement karena ada bentuk lain cara pencatatan," jelas dia.

Dia menambahkan, akan membahas lebih rinci mengenai tata cara laporan keuangan tersebut.

‎"Nanti akan dibahas dulu lebih detil dan saya belum bisa sampaikan dulu karena harus dipastikan dulu dengan IAI bagaimana bentuknya atau mungkin hanya penambahan aset disebutnya atau lain-lain. Itu secara standar akuntansi menurut salah satu IAI yang mungkin akan saya diskusikan lebih detil dulu itu bisa dilakukan ada cara pencatatannya," tandas dia.(Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini