Sukses

Menteri Rini Usulkan Holding BUMN Pangan ke Jokowi

Kementerian BUMN tengah menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah pembentukan induk perusahaan (holding) sektoral.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan induk perusahaan (holding) sektoral. Dari lima holding yang diusulkan, holding BUMN Migas menjadi yang pertama ditandatangani oleh presiden. Lima sektor tersebut adalah infrastruktur jalan tol, energi, keuangan, pertambangan, dan perumahan. 

Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku, selain lima holding sektor yang sudah diajukan dan disetujui Jokowi, dirinya akan mengusulkan pembentukan holding baru, yaitu BUMN sektor pangan. "Kami juga akan presentasi holding pangan, Ini baru," kata Rini di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Dibentuknya holding BUMN sektor pangan ini sebagai ganti pembatalan pembentukan holding untuk sektor jasa konstruksi dan rekayasa industri.

Saat ini perusahaan BUMN di sektor pangan diantaranya Perum Bulog, PT Perta‎ni, PT Berdikari dan masih ada beberapa BUMN pangan lainnya. Holding sektor ini direncanakan akan dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan sore ini.

Mengenai proses holding sektor BUMN yang sudah diproses, dikatakan Rini terus berjalan.‎ Saat ini masih dalam tahap finalisasi pembahasan dengan Kementerian Keuangan, sebelum nanti ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Persiapan jalan terus. Bahwa kita kan sudah pakai independent company seperti Mandiri Sekuritas, kita juga pakai McKinsey untuk membantu kita mengenai holdingi ini," paparnya.

Sebelumnya pada 11 Juli 2016, Menteri Rini menyatakan bahwa Kementerian BUMN telah membatalkan rencana pembentukan holding sektor jasa konstruksi dan rekayasa industri. Langkah pembatalan tersebut karena masing-masing industri telah berjalan efektif.

Menteri Rini menjelaskan, dalam konsep awal akan dibentuk enam holding BUMN pada tahun ini. Namun ada yang tidak berlanjut. Oleh karena itu, sejauh ini Kementerian BUMN baru melakukan finalisasi lima Peraturan Pemerintah (PP).

"Satu PP telah masuk di Sekretariat Negara, yaitu holding BUMN sektor energi. Sedangkan PP yang lain sedang dalam proses penyelesaian. Namun yang tadinya 6 holding BUMN kini hanya menjadi 5 holding BUMN saja, yakni energi, perumahan, jalan tol, tambang, dan keuangan," papar Rini di kantornya, Senin (11/7/2016).

Satu holding BUMN yang tak jadi dibentuk adalah holding BUMN sektor jasa konstruksi dan rekayasa industri. Rini membatalkan pembentukan holding BUMN dektor jasa kontruksi dan rekayasa industri karena setelah melakukan kajian, BUMN yang bergerak di jasa konstruksi dan rekayasa saat ini sudah berjalan efektif.

Meski begitu, ke depan Rini juga mengaku akan lebih mengkonsentrasikan peningkatan kemampuan bisnis pada BUMN di sektor rekayasa industri.

"Tadinya kita ingin buat holding jasa konstruksi dan rekayasa, ternyata kita lihat tidak perlu. Kita akan konsentrasikan di rekayasa industri, karena Rekin sudah bagus dan ada satu anak Pertamina, sehingga nanti kita lihat di situ," jelas Rini. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.