Sukses

Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan atas Transaksi Properti

Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 34 tahun 2016 soal pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi tanah dan bangunan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) final pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan dampak positif ke sektor properti terutama juga memberikan kemudahan berusaha dan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 pada 8 Agustus 2016.  Mengutip salinan dari PP tersebut pada Sabtu pekan ini, PP ini mengatur soal pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan beserta perubahannya.

Dalam PP itu, pemerintah mengenakan tarif baru atas pajak penghasilan dari transaksi atas tanah dan bangunan dengan akta jual beli (AJB) dan akta pengalihan hak lainnya atau perjanjian jual beli (PPJB). Tarif ini pun berlaku mulai 8 September 2016.

Pertama, untuk obyek non rumah sederhana dan rumah susun sederhana (RSS) oleh pengembang maka PPh penjual 2,5 persen dari nilai transaksi. Sebelumnya PPh tersebut lima persen.

Kedua, tarif satu persen untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana dari nilai transaksi. Ketiga, nol persen untuk transaksi tanah dan bangunan kepada pemerintah. "Pengenaan PPh juga diberlakukan kepada penjual atas PPJB turunan," seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2016).

Ada pun pemangkasan tarif itu juga berdasarkan nilai transaksi. Disebutkan dalam aturan nilai pengalihan hak atas tanah antara lain:

- Nilai pengalihan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah.

- Nilai menurut risalah lelang, dalam pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang.- Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa.

- Nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh dalam hall pengalihan hak atas tanah atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

- Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris dan atau cara lain yang disepakati para pihak.

Tarif ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, kecuali bagi wajib pajak badan yang melakukan pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. (Ahm/Ndw)

***

EVENT SPESIAL PESTA BEAT LIVE STREAMING 8 KOTA

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.