Sukses

Produsen Pertanyakan Motif Wacana Harga Rokok Rp 50 Ribu

Produsen berharap seluruh rakyat dapat menjaga kondisi dan situasi Indonesia di segala aspek untuk bersama membangun negeri.

Liputan6.com, Jakarta Wacana kenaikan harga menjadi Rp 50 ribu dan beredarnya daftar palsu harga rokok di toko ritel modern meresahkan industri rokok.

Salah satunya produsen rokok nasional PT Gudang Garam Tbk. Emiten berkode GGRM ini yakin bahwa pemerintah akan bersikap bijak menghadapi kabar tersebut.

Wakil Direktur Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Gudang Garam, Slamet Budiono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com mengaku pihaknya resah dengan merebaknya isu kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Wacana tersebut diakuinya bukan berasal dari inisiatif pemerintah.

"Akhir-akhir ini masyarakat dibuat gaduh dengan wacana kenaikan harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus. Banyak beredar di media sosial daftar harga 'palsu' di pengecer modern. Ternyata wacana itu bukan inisiatif dari pemerintah," jelas dia di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Slamet mengaku, tidak mengetahui motif kelompok ataupun pihak yang menyebarkan wacana tersebut. "Apakah sekedar mengurangi jumlah perokok di Indonesia, membunuh industri hasil tembakau atau ada tujuan lainnya," tegas dia.

Ia berharap, seluruh rakyat dapat menjaga kondisi dan situasi Indonesia di segala aspek untuk bersama membangun negeri. "Saya yakin pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan akan bijak menanggapi kabar yang agitatif dan mengadu domba seperti ini," ujar Slamet.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sampai dengan saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan aturan baru terkait harga jual eceran maupun tarif cukai rokok.

"Kemenkeu belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran dan tarif cukai rokok sampai hari ini," jelas dia.

Ia mengaku pemerintah sangat memahami studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia. Hasil studi ini menunjukkan sensitivitas atas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok.

Namun dijelaskan Sri Mulyani, Kemenkeu akan mengeluarkan kebijakan mengenai harga jual eceran dan tarif cukai rokok dengan sebelumnya memperhatikan Undang-Undang (UU) Cukai, termasuk dalam rangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

Untuk diketahui, pemerintah memasang asumsi kenaikan target penerimaan cukai rokok di RAPBN 2017 menjadi Rp 149,88 triliun dari sebelumnya Rp 141,7 triliun di APBN Perubahan 2016.

"Tapi sampai saat ini (kebijakan harga jual eceran dan tarif cukai rokok) masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak, untuk nantinya bisa diputuskan sebelum APBN 2017 dimulai," kata Sri Mulyani.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini