Sukses

4 Komoditas Pangan akan Punya Harga Acuan Terendah dan Tertinggi

Adanya kebijakan ini diharapkan bisa mengendalikan harga bahan pangan di pasaran, tapi tetap menguntungkan bagi petani dan peternak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan kebijakan harga acuan terendah untuk tingkat petani ‎dan harga acuan tertinggi untuk tingkat konsumen terkait harga pangan.

Adanya kebijakan ini diharapkan bisa mengendalikan harga bahan pangan di pasaran, tapi tetap menguntungkan bagi petani dan peternak.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan‎ mengatakan, untuk tahap awal rencananya ada empat komoditas pangan yang akan diatur harga acuannya. Keempat komoditas tersebut adalah beras, daging sapi, bawang merah dan gula.

"Ada empat. (Sebenarnya) yang sudah siap enam (komoditas), tapi empat (yang akan diatur)," ujar dia di Hotel Aryaduta, Rabu (24/8/2016).

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan, DKI Jakarta akan menjadi pilot project penerapan kebijakan ini.

Pemerintah akan menggandeng Perum Bulog untuk menyerap komoditas pangan dari petani dan peternak. Selain itu, juga dengan BUMD yaitu PD Pasar Jaya untuk mendistribusikan komoditas tersebut di pasar-pasar tradisional di Jakarta.

‎"Iya, kita kerja sama dengan BUMD seperti semigrosir dan kita juga ajak swasta ikut dengan menjual sesuai HET (harga eceran tertinggi) ke pedagang kecil, juga mereka sudah ada margin. Jadi kita tidak membuka pasar sendiri. Tapi kita memberikan seperti semigrosir dengan keuntungan," kata dia.

Enggar mengungkapkan, dengan adanya aturan ini, maka pemerintah bisa melakukan intervensi jika harga empat komoditas ini mengalami lonjakan tinggi. Selain itu, pedagang juga bisa menjual dengan harga yang sama, sehingga tidak merugikan konsumen.

"Kita akan intervensi kalau ada harga tinggi. Nah, di pasar ini HET-nya tetap. Nanti tergantung komoditasnya. Misalnya gula kita start Rp 12.500 per kg, tapi pedagang eceran mendapatkan harus di bawah itu. Jadi semua pedagang menjual yang sama. Demikian juga dengan beras dan daging," kata dia.

Nantinya penyesuaian harga acuan tersebut akan ditinjau tiap empat bulan sekali. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan rencananya akan terbit dalam pekan ini.

"Kita baru siapkan acuannya karena ada satu surat penugasan lengkap, berapa harganya. Karena kita minta persetujuan dari Menko (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) dulu, baru setelah itu kita publish," ujar dia.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.