Sukses

STNK Taksi Online Boleh Atas Nama Pribadi

Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa uji KIR dan SIM A umum menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan transportasi berbasis online seperti taksi online yang tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan dan tetap berpelat hitam.

Hal ini menyusul protes yang dilakukan para pemilik taksi online terkait Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, jika taksi online dikelola oleh koperasi, maka harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Sedangkan pengelolaan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan.

"Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja. Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan sopir taksi konvensional yang merupakan pekerja dari perusahaan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Oleh sebab itu, menurut dia, pemilik taksi online yang telah menjadi anggota koperasi, maka STNK yang dimilikinya boleh tetap atas nama pribadi dan tetap menggunakan pelat hitam.

"Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi," kata dia.

Akan tetapi, bila koperasi memiliki armada taksi yang telah menggunakan pelat kuning, maka armada ini tetap menggunakan pelat kuning. Termasuk juga yang menggunakan pelat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Agus juga menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya. Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi disamping SIM.

Terkait uji KIR dan SIM A Umum, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya. "Dalam kaitan ini, koperasi dapat saja memfasilitasi atau membantu pengurusan SIM dan uji KIR tersebut," kata dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.