Sukses

Cerita Sri Mulyani Tak Pernah Bisa Telepon Hotline Tax Amnesty

Sri Mulyani mengungkapkan dari 20.115 telepon yang masuk ke hotline tax amnesty, hanya 13.855 telepon yang bisa terlayani.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui sistem pelayanan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) belum optimal.

Ia pun menceritakan pengalaman sulitnya menghubungi hotline tax amnesty ke nomor 1500745.

"Trafik call ke 1500745 memang tinggi, termasuk saya saja sudah 15 kali telepon tidak tembus," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja Pemotongan Anggaran dan Tax Amnesty dengan Komisi XI DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Ia mengatakan, dari 20.115 telepon yang masuk ke hotline tax amnesty, hanya 13.855 telepon yang bisa terlayani. "Bahkan Dirjen Pajak mempublikasikan nomor ponselnya dan kewalahan melayani telepon ini," tutur dia.

Mulai awal September, semua kantor pajak dapat memberikan pelayanan terkait Amnesti Pajak. Kantor Pusat DJP dan 33 Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan melayani Wajib Pajak (WP) lintas Kanwil atau nasional.

Selain itu, ada 207 Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang turut menjadi points of service.

“Semula kita hanya di 341 Kantor Pelayanan Pajak. Sekarang sudah di seluruh kantor DJP, 33 kanwil dan 207 KP2KP kita tambahkan. Plus, kita tambahkan di beberapa perbankan seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI dia punya konter khusus,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, sebagai bagian dari perluasan saluran informasi dan layanan Amnesti Pajak di luar negeri, pemerintah membuka 3 points of service yaitu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Konsulat Jenderal RI Hong Kong, dan KBRI Inggris.

"Tax amnesty menjadi trending topic, serta di WhatsApp banyak pertanyaan dan maupun kegalauan dari masyarakat. Yang download video instruksional tax amnesty mencapai 28 ribu unduhan," terang Sri Mulyani.

Ada beberapa pertanyaan paling banyak yang masuk ke seluruh media sosialisasi tax amnesty. "Paling banyak yang tanya ke saya apakah saya harus ikut tax amnesty, harta apa saja yang dilaporkan, tarif tebusan, syarat pengajuan, dan formulir permohonan tax amnesty," pungkas dia.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini