Sukses

Sri Mulyani: Tax Amnesty untuk Seluruh WNI

Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Program tersebut akan bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas basis data pajak ke depan, selain menambah setoran penerimaan pajak.

Dikutip dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK 03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diatur mengenai Subjek dan Objek Pengampunan Pajak di Bab III.

Pada Pasal 2 ayat (1) PMK, disebutkan bahwa setiap wajib pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Ayat (2) selanjutnya WP yang berhak mendapatkan pengampunan pajak merupakan WP yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

Sementara ayat (3) menyebut, WP yang belum memiliki NPWP, WP harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP.

Kemudian di ayat (4) diatur pengecualian WP yang memperoleh pengampunan pajak adalah WP yang sedang :
- dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
- dalam proses peradilan, atau
- menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.  

Jika ada harta atau aset yang sengaja tidak dilaporkan dalam proses pendaftaran tax amnesty, akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengakui pegawai pajak mulai kewalahan dengan dua tugas khusus untuk mengawal penerimaan negara di APBN-P 2016.

Salah satunya mengejar target penerimaan tax amnesty Rp 165 triliun, di samping berjibaku untuk mengumpulkan setoran pajak Rp 1.271,7 triliun.

Alasannya, ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Tax Amnesty bagi pegawai pajak yang berjumlah 40 ribu orang masih baru, sehingga mereka belum memahami seluruhnya. Tantangan berat lainnya mempelajari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan UU Tax Amnesty yang keluar dalam waktu dekat.

"Saya akui seluruh tim pajak setiap kali bertemu cukup kewalahan, ditambah pegawai pajak harus menjelaskan (sosialisasi) ke orang lain, jadi ini satu waktu yang luar biasa dan sangat kritis. Karena tax amnesty bukan hanya untuk 100 orang terkaya di Indonesia, tapi ini untuk seluruh rakyat," ujar Sri Mulyani.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki aset atau dana di produk tabungan untuk melaporkannya ke Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Jika selama ini tidak dilaporkan, pemilik dana bisa ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Punya tabungan jangan lupa dilaporkan di SPT. Jika selama ini ada yang punya banyak tabungan tidak dilaporkan, ikut tax amnesty," ujar dia, Jumat (26/8/2016).

Sri Mulyani menyarankan kepada masyarakat yang ingin ikut tax amnesty, dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mencari informasi di laman Ditjen Pajak, dan menghubungi call center. Segala informasi tentang tax amnesty bisa diakses penuh oleh masyarakat secara jelas.

"Kalau punya tabungan, artinya punya sumber pendapatan. Kalau punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum dideklarasikan tabungan, saatnya deklarasikan. Kalau belum punya tabungan, tapi belum punya NPWP, sebetulnya agak memalukan, tapi tidak apa saatnya diungkap ikut tax amnesty," jelas dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.