Sukses

3 Pimpinan Lembaga RI Datangi Sri Mulyani, Bahas Tax Amnesty

Beberapa pimpinan lembaga tinggi negara mendatangi kantor Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pimpinan lembaga tinggi negara mendatangi kantor Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk mendiskusikan perkembangan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (26/8/2016), sekitar pukul 15.00 WIB, beberapa pimpinan merapat ke kantor Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng.

Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, disusul oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, serta Guberur Bank Indonesia (BI). Hadir pula Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho.

"Rapat ingin membicarakan soal tax amnesty," kata Nelson singkat.

Untuk diketahui, uang tebusan dari tax amnesty hingga saat ini baru mencapai 0,9 persen atau Rp 1,56 triliun dari target penerimaan Rp 165 triliun. Jumlah harta yang dideklarasikan maupun di repatriasi sebesar Rp 75,8 triliun.

Sri Mulyani Indrawati mengakui pegawai pajak mulai kewalahan dengan dua tugas khusus untuk mengawal penerimaan negara di APBN-P 2016. Salah satunya mengejar target penerimaan tax amnesty Rp 165 triliun, di samping berjibaku untuk mengumpulkan setoran pajak Rp 1.271,7 triliun.

Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Tax Amnesty bagi pegawai pajak yang berjumlah 40 ribu orang masih baru, sehingga mereka belum memahami seluruhnya. Tantangan berat lainnya mempelajari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan UU Tax Amnesty yang keluar dalam waktu dekat.

"Saya akui seluruh tim pajak setiap kali bertemu cukup kewalahan, ditambah pegawai pajak harus menjelaskan (sosialisasi) ke orang lain, jadi ini satu waktu yang luar biasa dan sangat kritis. Karena tax amnesty bukan hanya untuk 100 orang terkaya di Indonesia, tapi ini untuk seluruh rakyat," ujar Sri Mulyani.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki aset atau dana di produk tabungan untuk melaporkannya ke Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Jika selama ini tidak dilaporkan, pemilik dana bisa ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Punya tabungan jangan lupa dilaporkan di SPT. Jika selama ini ada yang punya banyak tabungan tidak dilaporkan, ikut tax amnesty," ujar dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.