Sukses

Wapres JK Dorong Pengusaha Lapor Pajak dengan Benar

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty). Di sisi lain, pejabat pemerintahan diminta menjadi teladan dengan melaporkan harta kekayaan yang mungkin belum atau terlewatkan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, para pejabat sudah seharusnya melaporkan harga kekayaan melalui KPK. JK justru ingin para pengusaha besar yang memberi motivasi melaporkan pajaknya dengan benar.

"Begini sekali lagi ini untuk semua orang. Justru yang harus dicontoh pengusaha-pengusaha besar. Itu dulu kita dorong itu, yang kita tahu asetnya berapa di Forbes, tapi pajaknya cuma sekian," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Bagi JK, penghasilan pejabat publik pajaknya sudah otomatis dipotong dari gaji yang didapatnya. Hanya saja, memang ada harga kekayaan di luar gaji yang juga harus dilaporkan.

"Undang-undang itu berlaku untuk semua warga negara Indonesia. Tapi memang yang paling banyak itu pengusaha besar. Kalau pejabat publik tentu sudah dipotong pajak dari gajinya. Terkecuali kalau ada hartanya, ya dia harus umumkan terbuka," jelas JK.

Setelah menjabat, mereka tentu diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Pada umumnya, LHKPN yang disampaikan ke KPK sudah lengkap dan sama dengan pajak yang harus dibayarkan. "LHKPN biasanya sama dengan laporan pajaknya. Umumnya sama, pasti sama. Karena kalau tidak bisa berbeda," ujar dia. (Ahmad R/Ahm)
    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.