Sukses

Pemerintah Susun Standardisasi Bahan Bangunan Produksi Lokal

Ada standarisasi diharapkan dapat memacu peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam bidang konstruksi dan properti.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) untuk menyusun standardisasi terkait pembangunan gedung dan perumahan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, standardisasi ini diharapkan memacu peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam bidang konstruksi dan properti.‎

"Misalnya dalam membangun rumah susun, nanti ada standar seperti untuk jendela dan pintu. Bahan bakunya bisa saja berbasis alumunium atau kayu," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).

Airlangga menuturkan, acuan standardisasi ini diterapkan terutama bagi proyek yang didanai oleh anggaran negara. Dengan demikian, alokasi dana tersebut memberikan manfaat maksimal bagi industri di dalam negeri.

"Jadi, bahan baku bangunan yang dipakai harus dari industri dalam negeri. Hal ini menuntut industri bahan bangunan dan konstruksi kita untuk membuat desain dan produknya yang bersifat modular," kata dia.

Airlangga menyatakan bila produk-produk bahan bangunan dan konstruksi ini diproduksi secara massal melalui aktivitas manufaktur, maka akan menciptakan pasar baru bagi industri dalam negeri. Untuk itu, pelaku industri ini juga diminta aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam inovasi teknologi, sehingga menciptakan produk berkualitas.

"Selain itu, dengan memacu P3DN, dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri," kata dia.

Terlebih lagi, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII dengan fokus permudahan izin mendirikan rumah bagi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan adanya pemangkasan jumlah dan waktu izin ini, diperkirakan biaya yang selama ini dikeluarkan untuk perizinan dapat dihemat hingga 70 persen.

"Penghematan biaya dapat menggairahkan kembali industri properti khususnya perumahan. Hal ini mengingat rumah sebagai kebutuhan yang primer, sehingga dapat terjadi penurunan harga rumah, dan akan mendorong pertumbuhan bagi industri pengolahan," papar Airlangga.

Sebelumnya, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan, industri logam memiliki peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

"Produk logam merupakan komponen utama dalam pembangunan sektor ekonomi lainnya, yaitu sektor konstruksi secara luas yang meliputi bangunan dan properti, jalan dan jembatan, ketenagalistrikan, dan lain-lain," kata dia.‎

Data statistik menunjukan bahwa pertumbuhan industri logam pada 2015 sebesar 6,48 persen atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6,05 persen. Pertumbuhan ini, disebabkan oleh tingkat pertumbuhan sektor konstruksi yang rata-rata tumbuh mencapai 6,81 persen serta nilai investasi sebesar Rp 33,8 triliun dalam periode dua tahun terakhir. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini