Sukses

Aturan Paket Ekonomi Jilid XIII Bakal Rilis dalam 10 Hari

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan ada penyederhanaan izin rumah MBR akan menekan biaya yang dikeluarkan pengembang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi XIII terkait dengan penyederhanaan izin pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keluarnya paket ini diharapkan langsung berdampak pada bisnis properti untuk rumah murah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan turunan dari paket kebijakan ini tengah disiapkan oleh pemerintah. Diharapkan setelah aturannya keluar, ‎langsung bisa berdampak ke bisnis properti.

"Mestinya saya kira peraturannya semua keluar sekitar seminggu sampai 10 hari, setelah itu sudah langsung ada efeknya. Ya mungkin untuk investor baru masih perlu waktu sebulan lagi, tapi segera dan dampaknya pasti banyak,"‎ ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Sabtu (27/8/2016).

Darmin mengungkapkan, dengan adanya penyederhanaan izin pembangunan rumah MBR ini, akan membuat pengembang kembali bersemangat untuk membangun rumah murah bagi masyarakat kecil.

"Tentu kemudian ada yang bilang ya biaya administrasi pengurusan sekian persen tidak dia hitung harinya, iya. Kalau dia urus 2 tahun-3 tahun baru selesai beda sekali kalau dia bisa selesaikan satu setengah bulan. Jadi kalau kita melihat dampaknya bagus," kata dia.

Darmin juga menjelaskan, dengan ada paket kebijakan ekonomi jilid XIII selain menghemat waktu pengurusan perizinan, juga akan menekan biaya yang harus dikeluarkan pengembang dalam membangun perumahan. Namun dia belum bisa memastikan seberapa besar dampaknya pada harga jual rumah murah nantinya.

"Pasti berpengaruh, tapi kalau anda tanya berapa ? Itu ada 2 hal untuk menghitung berapanya. Pertama, rumah itu tergantung lokasinya di mana, lokasi di pinggir kota dengan di luar kota itu beda. Kedua bagaimana menghitung jumlah hari yang terpotong dari yang 900 menjadi 44 hari. Itu yang tidak mudah, tetapi dampaknya pasti besar," ungkap dia.

Namun yang pasti, lanjut Darmin, adanya paket kebijakan ini, akan memangkas biaya pengurusan izin sebesar 70 persen. Dengan demikian diharapkan akan berdampak juga pada harga rumah yang ditawarkan pengembang kepada masyarakat.

"Sebenarnya itu biaya pengurusan (pemangkasan biaya perizinan 70 persen). Kalau biaya rumah itu masih ada tergantung kepada berapa persen pengurusan dari biaya rumah sebelumnya," ujar dia. (Dny/Ahm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.