Sukses

Ini Penyebab Masyarakat Terjebak Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati jika ingin menanamkan investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati jika ingin menanamkan investasi. Pasalnya, terdapat investasi ilegal atau biasa disebut investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Deputi komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anggar B Nuraini menerangkan, setidaknya ada tiga penyebab masyarakat terjebak di dalam investasi bodong. Pertama, rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Dari survei yang dilakukan OJK pada tahun 2013, hanya sebanyak 21,8 persen yang melek literasi keuangan. Artinya, hanya 21 orang dari 100 orang yang disurvei memahami masalah keuangan.

"Untuk mengatasi kondisi ini, OJK melakukan program edukasi dan literasi dengan menggandeng pemangku kepentingan seperti kementerian lembaga, pemerintah daerah, DPR, akademisi, lembaga jasa keuangan," kata dia dalam diskusi 'Mengenal Investasi Ilegal' di Hotel Santika Premiere Jakarta, Senin (29/8/2016).

Penyebab kedua, kata dia, proses pengaduan di lembaga jasa keuangan tidak berjalan dengan baik. Hal tersebut membuat OJK mengeluarkan peraturan mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

"Salah satu aspek pengaturannya menyangkut mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen yang harus dipenuhi lembaga jasa keuangan itu sendiri. Selain itu OJK juga telah memberikan layanan konsumen OJK 1500655 yang dapat dihubungi konsumen bila ingin tanya, sampaikan informasi maupun pengaduan," jelas dia.

Penyebab ketiga ialah karena masyarakat membeli produk investasi yang tidak memiliki izin dan ditawarkan oleh perusahaan yang tidak berizin. Terlebih, perusahaan investasi menyatut nama tokoh-tokoh yang terkenal.

"Pihak yang menawarkan investasi bodong ini memanfaatkan psikologis masyarakat yang terbuai dengan janji manis, mudah percaya jika ada tokoh masyarakat atau tokoh agama dari figur dari perusahaan investasi, kadang artis. Ataupun melihat sukses saudara teman yang mengikuti kegiatan investasi bodong tersebut," ungkap dia.

Dia bilang, untuk mengatasi masalah ini OJK telah menandatangani nota kesepakatan dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk koordinasi pencegahan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat.

"Selain itu instansi sepakat menggerakan satuan kerja di daeraah sehingga terbentuk satgas waspada investasi daerah," tutup dia. (Achmad Dwi Arifyadi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini