Sukses

Tax Amnesty Bidik Orang Banyak Harta di Luar Negeri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ikut angkat bicara mengenai tanda pagar (tagar) #StopBayarPajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ikut angkat bicara mengenai tanda pagar (tagar) #StopBayarPajak yang ramai di Twitter. Tagar ini muncul karena memantik keresahan dan kekecewaan terhadap tindakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memburu Wajib Pajak (WP) yang selama ini mengklaim patuh menyetor pajak.

"Nah itu yang tidak benar. Yang dikejar dan didatangi (petugas pajak) adalah mereka yang tadinya punya harta banyak tapi tidak dilaporkan, bahkan disimpan di luar negeri," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty), katanya, program ini berlaku untuk semua WP. Namun diakui Darmin, pemerintah sebenarnya tidak pernah merancang Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam negeri atau UMKM sebagai sasaran tax amnesty sebelumnya.

"Fokus kita adalah mereka yang punya harta banyak tapi tidak dilaporkan selama ini, apalagi disimpan di luar negeri. Tapi kemudian akhir-akhir ini ada pihak yang menyampaikan ini itu, padahal sebetulnya tidak begitu," terang Darmin.

Saat ini, sambungnya, WNI yang menyimpan uang maupun hartanya di luar negeri masih melakukan proses untuk deklarasi maupun repatriasi ke Indonesia. Mereka masih berhitung dan mencatat supaya tax amnesty bisa dilakukan sebelum akhir periode pertama untuk mengejar uang tebusan 2 persen.

"Kemenkeu dan DPJ sedang fokus mengkomunikasikan para WP besar, tapi kalau yang datang UMKM ataupun bukan WP besar ke kantor pajak, masa tidak dilayani," terang Darmin.

Sebelumnya,  Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 11 yang akan menjawab teknis pelaksanaan tax amnesty secara lebih rinci, seperti pensiunan, harta, rumah, dan lainnya.

"Tax amnesty kan hak. Dia (masyarakat) tidak mau menggunakan haknya ya tidak apa. Kalau mau pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) silakan dan tidak akan dilakukan pemeriksaan," terangnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Perdirjen ini, ditegaskan Ken, ditujukan untuk mengatasi keluhan masyarakat. Sebagai contoh seorang pensiunan dengan satu sumber pendapatan, masyarakat yang mengantongi gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apakah perlu mengikuti tax amnesty. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.