Sukses

Top 3: Kenapa Sri Mulyani Potong Tunjangan Guru PNS Daerah?

Menkeu Sri Mulyani memotong anggaran untuk tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 23,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memotong anggaran untuk tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 23,3 triliun di APBN Perubahan 2016. Alasannya karena jumlah guru bersertifikat di daerah mengalami penurunan sekitar 100 ribu guru.

Sri Mulyani mengatakan, anggaran tunjangan profesi guru PNSD terjadi kelebihan Rp 23,3 triliun. Nilai itu selisih dari pagu anggaran di APBN-P 2016 Rp 69,7 triliun, sementara di progonosis pagunya hanya butuh Rp 46,4 triliun.

Informasi mengenai pemotongan tunjangan guru menjadi artikel yang paling banyak diburu pembaca. Lengkapnya berikut tiga berita paling populer di kanal bisnis Liputan6.com:

1. Ini Alasan Sri Mulyani Potong Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pemotongan anggaran tunjangan profesi guru PNSD dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh tunjangan ini dari 1,3 juta orang menjadi 1,2 juta orang karena pensiun.

Alasan lainnya, sambung dia, ada sisa tunjangan profesi guru di tahun lalu dalam rekening kas umum daerah Rp 19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran tunjangan di 2016. Selengkapnya klik tautan berikut ini!

2. Cek Lowongan Kerja Terbaru di Antam dan 6 Perusahaan Lainnya

Pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam merupakan sektor yang menjanjikan. Tak heran banyak orang yang ingin bekerja di bidang tersebut. Selain pekerjaan yang bergengsi, gaji besar pun bisa didapat bagi mereka yang bekerja di industri ini.

Kabar gembira bagi Anda, dua perusahaan besar yang bergerak di bidang tersebut yaitu PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Elnusa Tbk (ELSA) kini sedang mencari pekerja baru. Tak hanya Antam dan Elnusa, ada lima perusahaan yang juga membuka lowongan kerja.  Klik tautan berikut untuk info lengkap lowongan kerja.

3. Dirjen Pajak Terbitkan Aturan Baru Atasi Keresahan Masyarakat

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 11 yang akan menjadi panduan teknis pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) secara lebih rinci. Aturan tersebut untuk menjawab keresahan masyarakat atas segala bentuk pertanyaan tax amnesty.

"Jadi Perdirjen ini untuk mengatasi keluhan masyarakat, misalnya termasuk yang pensiunan, penghasilan hanya dari satu sumber, soal harga wajar, dan lainnya," kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Ken mengatakan, keresahan di kalangan masyarakat muncul bukan lantaran tidak paham dengan tax amnesty. DJP, sambungnya selalu dianggap menekan rakyat menengah ke bawah untuk ikut tax amnesty. Selengkapnya baca di sini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.