Sukses

Sri Mulyani Minta Petugas Pajak Jangan Malas Kejar Setoran

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku terus memonitor perkembangan realisasi penerimaan pajak dari hari ke hari. Bahkan ia akan terus menagih janji Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) untuk mencapai target setoran Rp 1.355 triliun dan dari uang tebusan dari tax amnesty Rp 165 triliun.

Menurutnya, pemerintah sangat berhati-hati menghitung target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Proyeksi tersebut menggunakan basis APBN Perubahan 2016 dan realisasi di 2014-2015.

"Saya mengatakan ini (penerimaan pajak) dengan hati-hati karena saya perlu memberikan sinyal ke jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Sri Mulyani di Jakarta, seperti ditulis Rabu (31/8/2016).

Sri Mulyani menegaskan bahwa para pegawai pajak tidak serta merta bebas atau lega karena potensi kekurangan penerimaan pajak mencapai Rp 219 triliun. "Dengan shortfall ini bukan berarti mereka bermalas-malasan. Setiap hari saya nyabetin mereka (petugas pajak)," ucapnya.

Ia juga terus memantau pencapaian penerimaan pajak terhadap target sampai akhir tahun ini, termasuk setoran dari tax amnesty meskipun harus menghadapi berbagai tantangan. Laporan penerimaan pajak berasal dari seluruh Kanwil DJP yang tersebar di Tanah Air.

"Saya tahu nama setiap Kepala Kanwil, nomor telepon, target, dan janji mereka untuk mencapai penerimaan negara. Saya terus monitor setiap hari," terang Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Untuk diketahui, hingga Selasa, 30 Agustus kemarin, jumlah penerimaan uang tebusan telah mencapai Rp 2,62 triliun. Sementara jumlah pernyataan harta mencapai nilai Rp126 triliun.

Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017. Pelaksanaan program ini terbagi atas tiga periode yang masing-masing berjangka waktu tiga bulan.

Pada program tax amnesty periode pertama yang berakhir 30 September 2016 berlaku tarif 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi aset domestik, dan tarif 4 persen untuk deklarasi luar negeri.

Sementara untuk periode kedua yang berakhir 31 Desember 2016 dan ketiga hingga 31 Maret 2017 berlaku tarif yang lebih tinggi. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini