Sukses

Strategi Sri Mulyani Kelola Defisit Anggaran di Sisa Tahun Ini

Desifit anggaran negara pada tahun ini dikhawatirkan akan melebar pada empat bulan ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Desifit anggaran negara pada tahun ini dikhawatirkan akan melebar pada empat bulan ke depan. Hal ini karena adanya potensi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 219 triliun, sedangkan pemotongan anggaran yang dilakukan sebesar Rp 137,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada tiga hal yang bisa dilakukan dalam sisa 4 bulan ke depan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 dengan kondisi keuangan negara seperti saat ini.

Pertama, yaitu dengan menaikkan defisit anggaran. Namun hal ini terbentur dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara yang mengatur batas maksimal defisit anggaran sebesar 3 persen.

"Dalam mengelola APBN kita pada akhir 4 bulan ini hanya ada tiga, kalau penerimaannya lebih rendah. Pertama, defisit dinaikkan. Tapi UU Keuangan Negara mengamanatkan 3 persen itu termasuk defisit di daerah, ditambah dengan probabilitas di pemerintah pusat," ujar Sri Mulyani dalam raker dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Sri Mulyani menyatakan, sebenarnya saat ini posisi defisit anggaran masih belum menyentuh angka 3 persen. Menurut dia, masih ada ruang defisit 0,5 persen yang bisa dimanfaatkan ‎jika betul-betul mendesak.

"Sekarang masih ada space 0,5 persen. Defisit diperkirakan 2,5 persen, jadi masih ada 0,5 persen masih ada bisa digunakan," lanjut dia.

Kedua, yaitu dengan pemotongan anggaran pemerintah. Hal ini yang akan dilakukan oleh pemerintah.‎ "Kedua, dengan pemotongan anggaran, kalau penerimaan turun," kata dia.

Dan ketiga, yaitu dengan manajemen arus kas anggaran pemerintah. Hal ini bisa diterapkan kepada kementerian/lembaga (K/L) agar bisa melakukan efisiensi atau penundaan program-program yang akan dijalankan.

"Ketiga, cashflow management. Kalau misalnya di Kementerian PU, untuk proyek-proyek multiyear yang tadinya proyek itu jangka waktunya 2 tahun kita tambah jadi 2,5 tahun-3 tahun. Tapi proyeknya tetap dilakukan, termasuk penundaan DAU (dana alokasi umum)," tandas dia. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.