Sukses

Uang Muka KPR Rumah Pertama Turun Jadi 15 Persen

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti pada 29 Agustus 2016. Aturan ini mengatur ketentuan down payment (DP) rumah atau uang muka. 

Dalam PBI ini, Bank Indonesia kembali melonggarkan aturan mengenai LTV untuk beberapa kategori kepemilikan rumah, salah satunya untuk pembelian rumah pertama.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprodential Filianingsih Hendrata saat berbincang dengan wartawan mengungkapkan, untuk kepemilikan rumah pertama yang pertama LTV hanya 80 persen kini menjadi 85 persen.

"Dengan ketentuan sekarang maka DP yang harus disediakan untuk rumah pertama 15 persen, rumah kedua 20 persen dan rumah ketiga 25 persen," kata Filianingsih di Gedung Bank Indonesia, Rabu (31/8/2016).

Fili menjelaskan,  PBI itu memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perbankan sebagai penyelenggara kredit.

Pertama, yang bisa menggunakan PBI ini hanya perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dari total kreditnya di bawah 5 persen. Jika tidak memenuhi hal ini, maka bank hanya bisa menjalankan aturan yang lama, dimana DP kepemilikan rumah pertama sebesar 20 persen, atau rasio LTV yang diberikan 80 persen.

‎"Kalau kita memilih pasti kita akan memilih bank-bank yang DP nya kecil, makanya ini insentif agar bank-bank bisa memitigasi risikonya," tegas dia.

Tak hanya itu, dalam PBI ini juga ada kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membeli rumah kedua. Jika dulunya untuk mekanisme pembelian rumah kedua tidak bolah inden, dalam PBI ini bisa dilakukan.

Fil menjelaskan pelonggaran ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas kredit perbankan dan mendorong penyaluran kredit, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung.

‎"Perkembangan properti residensial melambat penjualannya. Dan kami lihat secara yoy dan pertumbuhan harga baik kecil menengah dan besar dia sama, melambat. Tidak secepat 2013," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini