Sukses

Kemenkeu: Tak Ada Data dan Anggaran Tunjangan Guru yang Fiktif

Kemenkeu menegaskan tidak ada anggaran tunjangan profesi guru maupun data guru fiktif alias bodong di daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak ada anggaran tunjangan profesi guru maupun data guru fiktif alias bodong di daerah. Hal ini dijelaskan terkait rencana pemotongan anggaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) senilai Rp 23,3 triliun di APBN Perubahan 2016. 
 
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo memastikan pemerintah hanya menunda penyaluran anggaran TPG PNSD sebesar Rp 23,3 triliun. Nilai ini merupakan kelebihan anggaran dari pagu di APBN-P 2016 sebesar Rp 69,7 triliun dibanding prognosisnya Rp 46,4 triliun. 
 
"Pemerintah tidak memotong TPG PNSD tapi menghemat Rp 23,3 triliun yang berasal dari dua sumber. Paling besar dari sisa TPG di rekening kas daerah yang akumulasinya mencapai Rp 19,7 triliun hingga periode 2015. Jadi tidak ada alasan daerah tidak membayar tunjangan guru dengan anggaran itu," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (31/8/2016). 
 
Sisa anggaran tersebut, kata Boediarso merupakan hasil rekonsiliasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan daerah. Perinciannya sampai dengan 2013, akumulasi realisasi pembayaran tunjangan profesi guru PNSD di 2010 senilai Rp 11 triliun, naik menjadi Rp 18,5 triliun di 2011.
 
 
Kemudian di 2012 meningkat lagi pembayarannya menjadi Rp 30,6 triliun, dan pada 2013 sebesar Rp 43 triliun. Sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp 130,2 triliun. 
 
Namun demikian setelah rekonsiliasi, Boediarso bilang, tunjangan guru yang sudah dibayarkan Rp 97,1 triliun sehingga terdapat sisa akumulasi Rp 6,1 triliun di periode 2010-2013. 
 
Selanjutnya, tambah dia, pagu anggaran TPG PNSD di 2014 sebesar Rp 60,4 triliun dan realisasinya hanya Rp 54,4 triliun sehingga tersisa di rekening kas daerah Rp 6,1 triliun. Tapi setelah direkonsiliasi Rp 54,4 triliun sehingga akumulasi sisa dana TPG di rekening kas daerah Rp 9,8 triliun. 
 
Lalu pada 2015, pagunya Rp 70 triliun hanya terserap Rp 65,2 triliun sehingga anggaran tersisa di rekening pusat Rp 5,1 triliun. Jadi, Boediarso menyebut, dari total saldo simpanan di kas daerah Rp 224 triliun, sudah termasuk di dalamnya sisa anggaran TPG Rp 19,7 triliun. 
 
"Jadi clear ini hasil rekonsiliasi (gabungan). Tidak perlu ada kekhawatiran TPG dari masing-masing guru tidak dibayarkan," tegas Boediarso
 
Lebih jauh dijelaskannya, penundaan penyaluran anggaran TPG PNSD di tahun ini sesuai pagi Rp 69,7 triliun hanya akan memperbesar sisa anggaran yang menumpuk di rekening daerah Rp 19,7 triliun. 
 
Selisih dari Rp 23,3 triliun dikurangi Rp 19.7 triliun yakni sebesar Rp 3,6 triliun, diakui Boediarso karena berkurangnya jumlah guru bersertifikat yang mendapatkan TPG PNSD sebanyak 78.811 orang. 
 
Terdiri dari, guru yang tidak memenuhi persyaratan mengajar 24 jam sebanyak 30.783 orang dengan penghematan TPG RP 1,43 triliun. Guru yang memiliki sertifikat tidak sesuai bidang pendidikan sebanyak 24.174 orang dengan penghematan Rp 1,2 triliun dan guru yang tidak mendapatkan rombel sebanyak 23.854 triliun dengan penghematan Rp 1,1 triliun.
 
"Jadi tidak ada yang namanya fiktif (data). Ini hanya penyesuaian rekonsiliasi," tegas Boediarso. (Fik/Ndw)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.