Sukses

KAI Operasikan Kereta Api Perintis Lintas Lubukalung-Kayutanam

Nilai kontrak angkutan KA Perintis ini sekitar Rp 8,1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapat penugasan dari Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk mengoperasikan kereta api perintis di wilayah Sumatra Barat, tepatnya di lintas Lubukalung-Kayutanam.

‎Penugasan tersebut diwujudkan usai ditandatanganinya kontrak Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2016 untuk lintas pelayanan Lubukalung–Kayutanam di Sumatera Barat antara Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, Ditjen Perkeretaapian dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Penyelenggaraan angkutan KA Perintis ini merupakan satu wujud upaya Pemerintah laksanakan tanggung jawab kepada masyarakat untuk menyediakan angkutan massal yang nyaman dan terjangkau," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono, Kamis (1/9/2016).

Pemerintah kemudian menugaskan PT KAI (Persero) untuk menyelenggarakan Angkutan KA Perintis tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 9 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Kereta Api.

 
Kontrak Angkutan KA Perintis lintas pelayanan Lubukalung – Kayutanam tersebut mulai berlaku sejak 31 Agustus 2016 hingga 31 Desember 2016 atau selama empat bulan. Adapun nilai kontrak Angkutan KA Perintis ini sekitar Rp 8,1 miliar.                         

Angkutan KA Perintis tersebut akan menggunakan rail bus yang terdiri atas tiga kereta, dengan kapasitas 1 rangkaian sebanyak 117 tempat duduk. Frekuensi perjalanan rail bus ini akan dioperasikan sebanyak 4 kali per hari. Sedangkan tarif yang akan dikenakan kepada para pengguna jasa KA perintis ini adalah sebesar Rp 3.000.

"Harapannya pelayanan angkutan perintis ini tidak hanya berhenti sampai dengan 31 Desember 2016, tapi juga dapat dilaksanakan untuk tahun-tahun berikutnya," imbuh Prasetyo.
 
Penyelenggaraan angkutan KA Perintis ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan untuk pelayanan angkutan perintis.

Dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi dari pada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk subsidi angkutan perintis.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan angkutan perintis, Direktorat Jenderal Perkeretaapian membentuk tim yang akan melakukan verifikasi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
 
Pengoperasian Angkutan KA Perintis lintas pelayanan  Lubukalung–Kayutanam ini merupakan fokus program kerja Kementerian Perhubungan yang sesuai dengan Nawacita Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK) yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Diharapkan dengan beroperasinya KA Perintis ini mendorong peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat sekitarnya. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.