Sukses

Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Teror

Masyarakat bisa tidak ikut program tax amnesty apabila memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Liputan6.com, Depok - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty bukan merupakan teror pemerintah yang ditujukan kepada rakyat Indonesia. Menurutnya, tax amnesty merupakan hak masyarakat.

"Ada kelompok yang harus menjalankan tax amnesty. Namun ada juga kelompok yang tak perlu ikut tax amnesty. Peraturan Dirjen sudah dikeluarkan untuk memberikan klarifikasi itu. Kami harapkan bisa menenangkan masyarakat," kata Sri Mulyani di Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).

Ia melanjutkan, masyarakat bisa tidak ikut program tax amnesty apabila memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, tax amnesty juga tidak berlaku bagi masyarakat yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dan bagi mereka tidak memiliki penghasilan.

Bagi pemilik harta warisan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan, tetapi mereka tidak memiliki penghasilan atau memilik penghasilan di bawah PTKP juga tak wajib ikut program pengampunan pajak. 

Pribadi yang memilik harta hibah yang belum dilaporkan dan tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP juga tak perlu ikut dalam program tersebut. 

"Jadi perlu ditekankan tax amnesty merupakan hak. Penghasilan di bawah PTKP, penghasilan yang sudah dibayarkan sendiri pajaknya atau penghasilan dari hibah atau warisan yang bukan obyek pajak boleh tidak ikut tax amnesty. Cukup melakukan pembetulan SPT 2015 dengan menambah harta tersebut tanpa membayar sedikit pun," ujar Sri Mulyani. 

Untuk itu, Dia berharap agar program pengampunan pajak jangan dianggap sebagai momok yang menyeramkan bagi para wajib pajak, seperti yang digambarkan oleh berbagai pihak di media sosial. Apalagi, sampai dianggap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami akan monitor terus dan upayakan untuk para wajib pajak yang memang akan melaksanakan haknya akan kami fasilitasi," pungkas Sri Mulyani. (Ady Anugrahadi/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.