Sukses

Pengusaha UKM Tetap Kesulitan Ikut Tax Amnesty Meski Tarif Rendah

Berbeda dengan para pengusaha besar yang tarif tebusannya akan naik setiap tiga bulan, khusus untuk UMKM diberikan special rate tebusan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meluncurkan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) mulai Juli 2016. Program ini bisa diikuti semua wajib pajak (WP) termasuk pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

‎Berbeda dengan para pengusaha besar yang tarif tebusannya akan naik setiap tiga bulan, khusus untuk UMKM diberikan special rate tebusan yang tetap 0,5 persen hingga Maret 2017.

Hanya saja, dalam kenyataannya, para pelaku UMKM mengaku tetap kesulitan untuk mengikuti program pengampunan pajak tersebut.

Ini diungkapkan‎ Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia FK-PKMI‎, Arwan Simanjuntak. "Memang Tax Amnesty ini hak, tapi kita sendiri untuk mendapatkan hak itu sangat sulit sekali, terutama apa yang tertuang dalam PMK 118 (tahun 2016)," kata Arwan dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2016).

‎Arwan menjelaskan di PMK itu yang menjadi sorotan UMKM adalah formulir yang harus dipenuhi calon peserta tax amnesty. Lembaran formulir yang harus diisi dan persyaratan yang harus diikuti, dinilai terlalu banyak.

Tak hanya itu, dia juga mengkritisi Undang-Undang No 11 tahun 2016, yang merupakan dasar pelaksanaan tax amnesty tersebut. Di dalam UU tersebut, kategori UMKM tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang ada saat ini.

"Di UU itu mengecilkan UMKM, masak UMKM itu omzetnya hanya Rp 4,8 miliar maksimal. Padahal UMKM itu omzetnya paling tinggi itu Rp 50 miliar," papar dia.

Menurut Arwan, yang usaha kelas mikro, itu memiliki omzet di bawah Rp 300 juta, usaha kelas kecil beromzet Rp 5 miliar, sementara usaha menengah beromzet maksimal Rp 50 miliar.

Menanggapi ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku akan meninjau ulang yang menjadi keluhan para pelaku UMKM tersebut.

"Memang effort dari Tax Amnesty ini untuk menarik dana-dana asing kembali ke dalam negeri, tapi kalau ternyata UMKM juga antusias ingin mengikuti, kita akan usulkan untuk dikaji lagi, supaya mereka lebih mudah," jawab Yoga.‎ (Yas/nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.