Sukses

Pemerintah akan Tugaskan Perumnas Kelola Program Rumah Murah

Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya guna pembahasan lebih lanjut soal rumah murah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menugaskan Perumnas untuk mengelola perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin‎ menjelaskan, sebelum penugasan tersebut diberikan, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya guna pembahasan lebih lanjut.

“Hasil-hasil pembangunan perumahan di Indonesia memang perlu ada yang mengelola dan Kementerian PUPR berencana memberikan penugasan teknis kepada Perumnas untuk mengelola perumahan khususnya perumahan untuk MBR,” ujar Syarif dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2016).

Menurut Syarif, penugasan teknis kepada Perumnas sebagai lembaga atau badan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun cukup didasari dengan Keputusan Menteri PUPR.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) dan pada prinsipnya beliau setuju dengan penugasan tersebut sepanjang tidak melanggar kewenangannya, mengingat Perumnas sebagai salah satu BUMN pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN,” dia menjelaskan.

Syarif menambahkan, saat ini  draft penugasan kepada Perumnas dalam proses dan akan segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti Biro Hukum kementerian PUPR, Setneg, BPKP, Kejaksaaan dan Polri.

Saat dibentuk, Perumnas juga ditugaskan untuk mengurus perumahan MBR dan di dalam struktur organisasinya terdapat divisi pengelolaan sehingga selain membangun perumahan, Perumnas juga dapat mengelola rumah-rumah MBR.

“Jangan sampai di kemudian hari ada persoalan mengingat ada konsekuensi pendanaan yang harus dilaksanakan secara transparan. Kami juga akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan jenis-jenis penugasan teknis tersebut, apakah untuk rumah tapak atau sekaligus rumah susun sewa,” tuturnya. (Yas/nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.