Sukses

Kementerian PANRB Akan Wajibkan Pemda Terapkan e-Government

Kementerian PANRB menargetkan akhir tahun ini bisa menetukan satu contoh e-Government yang akan diterapkan di masing-masing instansi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mewajibkan seluruh instansi pemerintahan di Indonesia untuk menerapkan sistem e-Government. Penerapan ini akan berlaku tidak hanya untuk pemerintah pusat namun juga di pemerintah daerah.

Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan hal tersebut dalam ‎acara e-Government Summit di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Turut hadir dalam acara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia.

"Saya akan mengeluarkan aturan berupa Permen atau apa bentuknya supaya semua menerapkan e-Government ini‎, kita memang harus eksekusi soal ini," kata Asman, Selasa (6/9/2016).

Selama ini pemerintah sebenarnya sudah memiliki roadmap mengenai rencana penerapan hal itu. Namun sampai dua tahun pemerintahan berjalan, hal itu belum juga diimplementasikan secara masif.

Untuk tahap awal, Asman mencontohkan setiap pemerintah harus menerapkan e-Budgeting. Dengan sistem ini, selain banyak menghemat anggaran, sistem kontrol yang dilakukan pemerintah juga akan lebih mudah.

Dia mencontohkan, saat melakukan kunjungan ke Bandung‎ beberapa waktu lalu, dirinya dipaparkan mengenai penerapan e-Budgeting ini. Dengan adanya ini, pemerintah daerah bisa menghemat anggaran mencapai Rp 1 triliun.

"Bayangkan, itu baru di tingkat daerah, bagaimana kalau diterapkan di pusat, pasti akan sangat efisien. Jadi kita memang harus paksa terapkan ini. Kalau soal sanksi, nanti kita pikirkan," papar dia.

Diharapkan pada akhir tahun ini pihaknya bisa menetukan satu contoh e-Government yang akan diterapkan di masing-masing instansi. Baru mulai 2017, kewajiban itu direncanakan mulai diterapkan.

"Kalau soal target, separuh dari pemerintahan daerah dan pusat di seluruh Indonesia sudah terapkan ini, itu sudah bagus sekali," tutup dia. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.