Sukses

2 Komoditas Ini Diusul Layak Kena Cukai

Hingga saat ini, baru tiga komoditas saja yang terbebani cukai yakni alkohol, etil-alkohol, dan tembakau.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak (BBM) layak dikenakan cukai karena kedua produk tersebut menghasilkan polutan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Hingga saat ini, baru tiga komoditas saja yang terbebani cukai yakni alkohol, etil-alkohol, dan tembakau.  

“Di Thailand sepeda motor kena cukai. Di Eropa prostitusi juga kena cukai. Kami juga usulkan agar sepeda motor dan BBM dikenakan cukai,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, Rabu (7/9/2016).

Hal senada diungkapkan, Direktur Institute For Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati yang belum lama ini menilai, penjualan atau penggunaan kendaraan bermotor dan BBM lebih besar dari rokok. Namun, kontribusi cukai rokok jauh mengalahkan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor.

 

Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat, jumlah kendaraan yang masih beroperasi di seluruh Indonesia pada 2014 mencapai 104,211 juta unit.  

Dengan jumlah kendaraan tersebut, seharusnya dari sisi kontribusi cukai bisa semakin besar. Untuk itu, komponen pajak yang ada di BBM bisa dialihkan atau dibingkai menjadi komponen cukai sehingga marjin penjualan BBM yang bisa dipakai untuk digunakan sebagai dana pengendalian polusi.
 
"Tujuan cukai ini kan ke pengendalian, BBM kena cukai juga kan ada dampak polusi ke konsumen," tegas dia. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (Raya) Indonesia Hery Chariansyah menilai, produk yang memiliki dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan, seperti BBM, seharusnya dikenakan cukai.

"Ini sesuai undang-undang cukai pasal 2 ayat 1, jelas mengatur itu. Ada regulasi yang mengaturnya. Selama ini cukai juga kan baru alkohol, tembakau, dan beberapa bahan kimia lain," tegas Hery.

Menurut dia, usul YLKI bahwa kendaraan bermotor bisa terbebani cukai dengan argumentasi bahwa polutannya mengancam kesehatan masyarakat lingkungan sangat bisa diterapkan. Ini hanya perlu membangun mekanismenya karena selama ini kendaraan bermotor dan BBM sudah terkena pajak.

"Kendaraan bermotor ini kan hampir merata, semua kalangan ekonomi menggunakan. Misal tarif bus apakah kena cukai, ini juga harus ada pertimbangan," tegas dia.

Terlepas dari kendala-kendala teknis, menurut Hery, pemerintah memang harus lebih kreatif mencari pendanaan selain dari cukai rokok. Misal, bisa saja dikenakan pajak tinggi atau cukai untuk produk produk barang mewah.

Menurut dia, kenaikan harga rokok dibarengi peningkatan peredaran rokok ilegal merupakan dua hal berbeda. Namun, ia setuju, polisi dan bea cukai harus lebih serius memberantas peredaran rokok ilegal karena itu sudah masuk kategori pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini