Sukses

DBS: Suku Bunga Baru BI Perkuat Pasar Uang Antar Bank

Ekonom DBS Gundy Cahyadi menilai kebijakan BI 7 day repo rate belum akan pengaruh ke bunga deposito dan kredit dalam jangka pendek.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah resmi menerapkan BI 7 day repo rate sebagai suku bunga acuannya mulai 19 Agustus 2016, menggantikan BI Rate yang dinilai tidak efektif lagi dalam mengendalikan pasar uang antarbank.

BI Rate semula dirancang sebagai suku bunga acuan antarbank overnight (O/N). Namun dalam praktiknya, pergerakan suku bunga overnight meninggalkan BI Rate.

Ini terlihat dari semakin lebarnya rentang di antara keduanya, terutama setelah the Federal Reserve atau bank sentral Amerika Serikat (AS) mengeluarkan kebijakan quantative easing tahap II pada akhir 2010.

Hingga Juli lalu, BI Rate justru lebih mengacu pada suku bunga untuk sertifikat bank Indonesia (SBI) tenor 12 bulan.

Dalam ulasan DBS, seperti dikutip Kamis (8/9/2016), dengan menggunakan acuan BI 7 day repo, transmisi kebijakan moneter BI diharapkan menjadi lebih efektif. Apalagi tingkat suku bunga BI Repo merupakan suku bunga transaksional, berbeda dengan BI Rate yang berfungsi sebagai suku bunga acuan.

Ekonom DBS Group Research Gundy Cahyadi menilai, kebijakan baru ini mungkin tak banyak berpengaruh terhadap suku bunga deposito dan kredit dalam jangka pendek.

Artinya, dampak kebijakan baru BI terhadap pertumbuhan ekonomi akan terbatas. Dalam risetnya "Indonesia:the new policy rate", Cahyadi menuturkan, meski besaran suku bunga BI Repo lebih rendah 125 basis poin dari BI Rate, bukan berarti BI telah melonggarkan kebijakannya. Selisih ini hanya mencerminkan ada kesenjangan antara BI Rate dengan suku bunga pasar jangka pendek.

Ia menuturkan, justru kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang batas atas (capping) suku bunga deposito perlu diperhatikan. OJK membatasi besaran suku bunga deposito sebesar 75 bps-100 bps di atas BI Rate bagi kelompok bank BUKU III dan IV.

Dengan tingkat suku bunga BI Rate Juli sebesar 6,5 persen, maka suku bunga deposito maksimum sebesar 7,25 persen-7,5 persen.

"Jika OJK menggunakan acuan SBI 12 bulan, sebenarnya tidak ada perubahan dalam suku bunga deposito," ujar Gundy.

Ia memandang, jika suku bunga deposito tak alami perubahan maka suku bunga kredit juga tidak akan turun.

"Tentunya adalah penting jika kebijakan baru itu bisa mendorong turunnya suku bunga pinjaman. Selama ini suku bunga pinjaman hampir bergerak turun sangat lambat meski BI Rate telah dipangkas 100 bps sepanjang 2016," jelas dia.

Gundy mengatakan, hal itu dapat dipahami mengingat ada jeda waktu dalam transmisi perubahan kebijakan moneter. Akan tetapi, jangka panjang, kebijakan baru ini dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dan perkuat struktur pasar uang antarbank terutama segmen tenor 3 bulan-12 bulan.

"Pasar keuangan semakin dalam akan sebabkan biaya dana perbankan jadi lebih murah, sehingga mendorong bank menurunkan suku bunga kredit," ujar dia.

"Di sini pemerintah bisa memanfaatkan kebijakan suku bunga baru lebih rendah dari BI Rate untuk mendorong bank menurunkan suku bunga kreditnya," tambah dia.

Ke depan, jika suku bunga kredit dapat turun secara signifikan dan pertumbuhan kredit bisa dipacu hingga 15 persen, Gundy menuturkan, ekonomi akan tumbuh lebih tinggi pada 2017. (Ahm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.