Sukses

Kemenhub Batal Ambil Alih Terminal Tipe A yang ada di Jakarta

Kementerian Perhubungan akan pengambilalihan pengelolaan terminal bus Tipe A yang saat ini berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan pengambilalihan pengelolaan terminal bus Tipe A yang saat ini berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Namun khusus untuk terminal di Jakarta, Kementerian Perhubungan tidak akan melakukannya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan berencana untuk mengambil alih pengelolaan 104 dari Pemda seluruh Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut tertulis bahwa pengelolaan Terminal bus tipe A‎ harus diserahkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.

"Jadi ‎Undang-Undang jelas harus diserahkan, tetapi yang harus diubah pikirkan bagaimana pelayanan bisa terjadi," kata Budi, dalam acara pameran transportasi dan infrastruktur, di gedung Smesco Convention Center, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Budi melanjutkan, khusus untuk Jakarta terdapat pengecualian. Kementerian Perhubungan tidak akan mengambil alih terminal Tipe A di Jakarta. Alasannya, ada peraturan lain yang mengecualikan terminal bus Tipe A di Jakarta tetap berada di bawah wewenang pemerintah daerah.

"Kami coba dua tempat Jakarta dan Solo. Kalau di Jakarta jelas ada Undang-Undang yang mengecualikan DKI bisa mengelola sendiri,"‎ jelas dia. Namun, untuk tetap bisa berjalan seiringan dengan terminal lain, Kementerian Perhubungan tetap akan berpartisipasi dalam pengelolaan terminal di Jakarta.

Saat ini Kementerian Perhubungan bersama dengan Kemerintah DKI Jakarta sedang mencari konsep kerja sama pengelolaan terminal tipe A sehingga dapat meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

"Kami sedang mencari format yang penting dari semua kegiatan. Kami akan kolaborasi dengan pemda untuk melakukan pengelolaan bukan semata memiliki atau menguasai lebih banyak bagaimana kita melayani dengan baik," tutup Budi.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terminal penumpang diklasifikasikan menjadi 3 tipe terminal.

Terminal penumpang Tipe A berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

Kedua, Terminal penumpang Tipe B yaitu terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

Ketiga, Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES). (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.