Sukses

Koperasi Kini Bisa Jadi Penyalur KUR

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menuturkan kemungkinan baru satu koperasi yang menyalurkan KUR.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan koperasi kini dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang akan terbit bulan ini.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, melalui revisi aturan ini, selain perbankan yang selama ini menyalurkan KUR, koperasi kini juga bisa menyalurkan kredit usaha tersebut.

"Selama ini koperasi menyalurkan KUR melalui  linkage dengan bank, tetapi sekarang koperasi sudah bisa menyalurkan langsung," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Puspayoga mengatakan ada banyak koperasi yang sudah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera habis.

"Dipastikan tahun depan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak. Sebab, kemampuan koperasi menyalurkan KUR sangat besar," kata dia.

Sementara itu, Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit.

"Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai peyalur KUR, yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa," ungkap dia.

Dia menuturkan, ada 15 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR, namun Kospin Jasa dinilai paling siap. ‎Kospin Jasa dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur IT.

Koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin.

Selain itu, Kemenkop UKM juga membuat syarat tambahan, yaitu koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.

Perubahan lain dalam revisi Permenko adalah KUR dapat disalurkan dengan pola syariah dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi bunga atau marjin.

Permenko juga membuat relaksasi penerima KUR. Sebelumnya jenis KUR hanya dibagi menjadi tiga, yaitu KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI.

Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro (plafon hingga Rp 25 juta) KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, KUR TKI, KUR Menengah (plafon  Rp 500 juta - Rp 2 Miliar) dan KUR Super Mikro (plafon sampai Rp 3 juta).

KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan dan pertanian. KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial prasejahtera.

Sebagai informasi, penyaluran KUR periode 4 Januari-13 September 2016 mencapai  Rp 67,2 triliun atau 67 persen dari target Rp 100 triliun. Sedangkan jumlah debitur mencapai 3.108.487 orang. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.