Sukses

Dirjen Pajak: Tidak Ada Negosiasi untuk Google

Sikap Google yang menolak diperiksa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Indonesia berbuntut panjang.

Liputan6.com, Jakarta Sikap Google yang menolak diperiksa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Indonesia berbuntut panjang. Atas sikap tersebut, Ditjen Pajak tidak akan tinggal diam dengan melakukan penegakkan hukum atas perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pihaknya tidak akan membuka pintu negosiasi bagi manajemen Google karena tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak di Indonesia. Padahal status Google di Indonesia sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).

BUT merupakan perusahaan yang memiliki kantor dan beroperasi di Indonesia, mencari dan mendapatkan keuntungan di Indonesia sehingga ada kewajiban menyetor pajak di negara ini.

"Tidak ada negosiasi. Kita akan lakukan ‎penegakkan hukum. Tapi kan pemeriksaan masih dalam proses. Memeriksa itu ada istilahnya closing, dan dalam closing itu bagaimana pendapat Wajib Pajak, bagaimana pendapat pemeriksa dan itu Undang-undang. bukan negosiasi," tegas Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

‎Jika Google masih menolak untuk diperiksa, ‎Ken mengancam dengan hukuman pidana. "Jika ada upaya menghalang-halangi pemeriksaan bisa pidana," tegas Ken.

Seperti diketahui, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Haniv mengungkapkan, manajemen Google dari Singapura telah menyambangi kantor pajak. Bahkan dari Amerika Serikat (AS) berjanji akan datang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya di Tanah Air.

"Tapi ternyata sebulan yang lalu, mereka action pemulangan surat perintah pemeriksaan. Google menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Penolakan ini adalah mutlak indikasi pidana," tegasnya.

Google sudah terdaftar sebagai BUT yang memiliki aset dan mencari penghasilan di Indonesia. Dengan begitu, perusahaan ini mempunyai kewajiban membayar pajak kepada Indonesia.

Dengan keputusan Google tersebut, Haniv mengaku, Ditjen Pajak, dapat menggunakan penolakan tersebut menjadi bukti permulaan (buper). Ditjen Pajak, tegasnya, akan melakukan investigasi selepas periode pertama tax amnesty berakhir, termasuk langkah keras untuk mengejar pajak dari Google.

"Kita akan tingkatkan ini menjadi bukti permulaan, lakukan investigasi. Kita tunggu sampai akhir September ini, karena pak Dirjen akan membuka keran untuk meningkatkan penegakkan hukum. Tapi sambil menunggu, kita diskusikan langkah keras apa yang bisa dilakukan," paparnya

Haniv mengaku, gerak Ditjen Pajak ‎untuk melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak nakal terbentur pelaksanaan tax amnesty. Saat program ini berlangsung, Dirjen Pajak menginstruksikan untuk menghentikan sementara pemeriksaan dalam rangka bukti permulaan kecuali ada hal-hal khusus.

"Makanya kita tunggu sampai akhir September. Karena baru Inggris yang berhasil memajaki Google di antara negara lain di dunia, sementara Prancis walaupun sudah melakukan langkah keras terhadap Google tetap saja hasilnya belum sesuai harapan," kata Haniv.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.