Sukses

Top 3: Daftar Uang Rupiah yang Tak Laku Mulai November Nanti

Berikut 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (22/9/2016) sore:

Liputan6.com, Jakarta - Seusai mengumumkan perihal desain baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.

Bank Sentral menyebutkan jika pencabutan dan penarikan beberapa uang Rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.

Adapun pecahan Rupiah yang ditarik, antara lain uang kertas Rp 5.000 (tahun emisi 1992), Rp 1.000 (tahun emisi 1992), Rp 500 (tahun emisi 1992) dan Rp 100 (tahun emisi 1992).

Artikel mengenai uang rupiah yang ditarik peredarannya tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (22/9/2016) sore:

1. 7 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai November 2016

Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi yang akan dicabut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016," menurut penjelasan BI.

Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.

Berita selengkapnya baca di sini.

2. Punya Uang Pas-pasan tapi Ingin Belanja? Ini Caranya

Kondisi keuangan di akhir bulan sering membuat banyak orang mengernyitkan dahi. Pasalnya, uang gaji yang didapat sering hanya tersisa sedikit untuk bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Tapi Anda tidak harus khawatir. Dengan uang pas-pasan Anda masih bisa berbelanja kebutuhan dengan menggunakan beberapa taktik.

Misalnya, sisihkan uang Anda terlebih dahulu untuk membeli makanan. Makanan dengan tingkat kadar luarsa cepat seperti susu, telur, keju ataupun roti menjadi makanan yang harus Anda prioritaskan.

Berita selengkapnya baca di sini.

3. Sri Mulyani Usul Dividen BUMN Naik Jadi Rp 41 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang mewakili Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ‎Rini Soemarno mengusulkan kenaikan setoran dividen atas perusahaan pelat merah pada 2017 sebesar Rp 3 triliun. Dengan begitu, pagu setoran dividen BUMN ke kas negara menjadi Rp 41 triliun di 2017.

‎Sri Mulyani menyampaikan hal itu saat Rapat Kerja RKA Kementerian/Lembaga 2017 antara 4 Menteri dengan Komisi VI DPR RI.

Empat menteri ini antara lain Menkeu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga. Ditambah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong.

Berita selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini