Sukses

Total Deklarasi dan Repatriasi Harta Tax Amnesty Rp 1.776 Triliun

Dari total deklarasi dan repatriasi tersebut, deklarasi harta bersih dalam negeri sebanyak Rp 1.203,08 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan harta atau deklarasi harta dan repatriasi harta dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah tembus Rp 1.776 triliun. Uang tebusan yang diterima negara mencapai Rp 53,6 triliun.

Mengutip dashboard amnesti pajak pada laman pajak.go.oid, Senin (26/9/2016), total pengungkapan harta dan juga repatriasi terhitung pada pukul 10.00 WIB mencapai Rp 1.776,05 triliun.

Dari total deklarasi dan repatriasi tersebut, deklarasi harta bersih dalam negeri sebanyak Rp 1.203,08 triliun. Selain itu, deklarasi harta bersih luar negeri mencapai Rp 480,35 triliun. Sedangkan deklarasi harta bersih repatriasi tercatat Rp 92,62 triliun.

Sedangkan untuk uang tebusan yang telah diterima Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam program ini telah mencapai Rp 42,34 triliun.

Total tebusan itu antara lain tebusan orang pribadi non usaha menengah dan kecil (Tebusan OP Non UMKM) sebesar Rp 37,05 triliun. Selain itu, tebusa OP UMKM sebesar Rp 1,43 triliun.

Sedangkan tebusan badan non UMKM sebesar Rp 3,79 triliun dan tebusan badan UMKM sebesar Rp 51,31 miliar.

Menjelang akhir periode I tax amnesty dikabarkan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Indonesia serentak akan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 27 September ini.

Langkah tersebut menyusul 400 pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sudah ikut serta di periode pertama tax amnesty dengan tarif 2 persen.

"Jumlah kita sudah pasti lebih, karena Apindo merupakan anggota dari Kadin. Wakil Ketua Umum Kadin juga sudah banyak yang ikut tax amnesty," jelas Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani.

Rosan mengaku telah mengimbau kepada seluruh anggota Kadin Indonesia, asosiasi, dan pengusaha lain untuk serempak ikut program tax amnesty pada 27 September ini. Salah satu tujuannya untuk mengejar tarif tebusan tax amnesty 2 persen.

Selain itu, pada awal pekan terakhir September 2016, duo pendiri Sriwijaya Air ikut tax amnesty. Mereka adalah Chandra Lie dan Hendry Lie yang rencananya minta pengampunan pajak pada Senin  26 September 2016.

Dari agenda yang diperoleh, Chandra Lie dan Hendry Lie yang membangun kerajaan bisnis Sriwijaya Air akan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam rangka tax amnesty, siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaporan SPH kakak beradik tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV, Gedung Sudirman Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak). (Ahm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.