Sukses

Banyak Izin Lahan Migas Tumbang Tindih dengan Sektor Lain

Masih banyak perizinan lahan di sektor minyak dan gas (migas) yang tumpang tindih dengan sektor lainnya.

Liputan6.com, Balikpapan - Masih banyak perizinan lahan di sektor minyak dan gas (migas) yang tumpang tindih dengan sektor lainnya. Hal tersebut membuat pertumbuhan sektor migas terhambat. 

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Daerah Kalimantan dan Sulawesi Nazwar Nazar menjelaskan, SKK Migas telah menerima laporan dari para pengusaha migas di Kalimantan dan Sulawesi bahwa masih ada perizinan di sektor migas yang bergesekan dengan sektor pertambangan dan sektor lainnya.

"Setidaknya ada laporan 200 perizinan lahan yang tumpang tindih dari perusahaan izin usaha pertambangan,” kata Kepala Nazwar, Selasa (27/9/2016).

Ia melanjutkan, faktanya potensi tumpang tindih lahan industri migas terjadi jauh melampaui data yang sudah dikantongi oleh SKK Migas. Dia menyebutkan tumpang tindih lahan juga terjadi antara industri migas dengan perkebunan kelapa sawit, pabrik semen, PLN, Dinas Pekerjaan Umum, telekomunikasi dan rumah masyarakat.

Salah satu contohnya adalah pembangunan Bendungan Marang Kayu di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur yang sebagian diantaranya adalah wilayah operasi Vico Indonesia. Sebanyak 9 pipa sumur dari 21 pipa sumur yang ada terendam dalam lokasi proyek bendung Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur. “Terpaksa diangkat saja ke atas pipa migas Vico ini,” ujar Nazwar.

Selain itu, Nazwar juga menyebutkan tumpang tindih lahan antara PT Pertamina EP dengan PT Adaro Energy (Tbk) di Blok Tanjung Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan. Perusahaan tambang ini malah berinisiatif mengganti seluruh area PT Pertamina demi aktifitas pertambangan.

“Informasinya, potensi batu bara sedalam 60 meter di daerah situ. Sehingga Adaro mengganti seluruh biaya dikeluarkan Pertamina di wilayahnya,” paparnya.

Nazwar menyatakan tumpang tindih lahan harus diselesaikan dalam Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) antara dua pihak saling berkepentingan. SKK Migas menjadi fasilitator penghubung antara permasalahan tumpang tindih lahan ini.

“Kasus Vico dan Pertamina sudah ada kesepakatan PPLB sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Namun lebih banyak yang tidak ada kesepakatan sehingga ada laporan kepolisian,” ujarnya.

Nazwar kemudian menyebutkan penyerobotan area PT Pertamina EP di Samboja oleh perusahaan pertambangan batu bara CV Beni Putra. Dia menyebutkan perusahaan ini melakukan aktifitas pertambangan di zona merah eksploitasi migas dan merusak guest house milik Pertamina.

“Lokasi sumur minyak di Samboja memang sudah tua sejak zaman Belanda. Namun wilayah ini masih potensial produksinya minyak. Security Pertamina sudah mengingatkan, namun mereka mengabaikan keluhan mereka,” paparnya.

Sehubungan hal ini, Nazwar menyarankan Pertamina melaporkan secara resmi penyerobotan lahan sudah dilakukan CV Beni Putra. Perusahaan ini bisa terkena pelanggaran pidana pertambangan tanpa izin maupun aktifitas pertambangan di area migas.

Nazwar meminta polisi bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengganggu kepentingan nasional dalam upaya peningkatan produksi. Menurutnya sudah banyak sumur sumur lainnya yang tidak bisa di eksploitasi akibat terlanjur dikuasai oleh warga. (Abelda Gunawan/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini