Sukses

Buruh Pantang Mundur Gugat UU Tax Amnesty

Presiden KSPI Said Iqbal meragukan data perolehan dana pengampunan pajak atau tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan pantang mundur dengan tuntutan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

‎Judicial review ini tak terpengaruh dengan pencapaian nilai pernyataan harta maupun uang tebusan dari tax amnesty yang terus meroket.

Presiden KSPI, Said Iqbal meragukan data perolehan dana tax amnesty hingga saat ini. Baginya, sangat tidak masuk akal pemerintah dapat mengumpulkan begitu banyak pelaporan aset atau harta ‎kekayaan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam ribuan triliunan rupiah selama kurun waktu tiga bulan.

"Apakah aset bersih lebih dari Rp 2.000 triliun sudah diverifikasi, sudah dipotong utang dari orang yang mendeklarasi dan repatriasi. Tidak masuk akal dalam waktu tiga bulan pegawai pajak memverifikasi itu, saya rasa mustahil," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Said menuturkan, Wajib Pajak yang mengemplang pajak selama ini diberi pengampunan sehingga mencederai rasa keadilan terutama bagi buruh yang patuh membayar pajak. Para pengemplang pajak, sambungnya, seolah menjadi pahlawan dengan melaporkan hartanya.

"Tommy Soeharto yang asal usul hartanya tidak jelas darimana, Hotman Paris yang sudah mengakui pernah tidak lapor harta, dianggap pahlawan. Jangan-jangan ini proses pencucian uang terhadap dana yang selama ini tidak pernah diketahui dari korupsi kah, atau praktik kejahatan lain," ujar dia.

Pemerintah pun, Said mengakui, tidak dapat menjawab pertanyaan cara memilah dana-dana korupsi maupun yang bukan sehingga sekali lagi ditegaskan buruh  UU Tax Amnesty melanggar konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945.

"Bagaimana memilah dana korupsi atau bukan, tidak terjawab pemerintah. Itu berarti UU Tax Amnesty melanggar konstitusi. Dan kami akan terus berjuang cabut UU," ucap Said.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demo

Demo

Untuk terus menyuarakan pencabutan UU Tax Amnesty, sebanyak 20 ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa tempat, hari ini. Selain menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, buruh juga meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Said mengatakan, buruh serempak melakukan demo besok di 150 Kabupaten Kota yang tersebar di  20 Provinsi di seluruh Indonesia. Jumlah massa yang dikerahkan mencapai 20 ribu buruh atau naik dua kali lipat dari target 10 ribu buruh.

"Di Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, buruh yang unjuk rasa mendekati 20 ribu orang. Padahal targetnya 10 ribu buruh," ujar Said.

Rute unjuk rasa buruh, katanya, dimulai dari Balai Kota lalu bergerak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung (MA), Istana Negara. Terakhir menuju gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Said, ada beberapa tuntutan yang akan disuarakan buruh dalam aksinya besok. Di MK, buruh meminta MK mencabut UU Pengampunan Pajak yang dianggap mencederai rasa keadilan dan melanggar konstitusi. ‎UU Pengampunan Pajak ini sedang dilakukan judicial review oleh MK.

"Sedangkan di MA, k‎ami meminta hakim untuk mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena sudah hampir setahun MA tidak melakukan sidang judicial review atas PP ini karena alasannya juga sedang judicial review UU pengupahan," jelas dia.

Said padahal berharap MA memberikan perhatian khusus atas judicial review PP 78/2015. Alasannya PP ini mengembalikan upah minimum ke rezim upah murah. Sementara November ini akan ditetapkan upah minimum untuk 2017.

"Jadi harus segera dilakukan judicial review oleh MA atas PP ini supaya buruh mendapatkan kepastian hukum apakah kembali ke konsep awal. Karena kami berharap bisa kembali ke konsep awal," pintanya.

Tuntutan lain, diakui Said, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar Rp 650 ribu per bulan di 2017.

Harapan ini besar disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berunjuk rasa di depan Istana Negara. Berdasarkan informasi yang diterima Said, saat demo, buruh akan diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

"Presiden dengarkan suara buruh. Jangan orang ngemplang pajak diampuni tapi buruh yang taat bayar pajak malah dikasih upah murah," harap Said. (Fik/Ahm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.