Sukses

Ini Alasan Buruh Ngotot Tolak Tax Amnesty

‎Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa ‎pada hari ini

Liputan6.com, Jakarta ‎Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa ‎pada hari ini. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut yaitu pencabutan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, ada dua alasan buruh menuntut UU ini dicabut. Pertama, secara proses UU tersebut termasuk yang paling cepat disahkan. Padahal rancangan UU ini tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.

"ini dilihat dari dua, secara proses dan substansi‎. Secara proses, UU paling cepat dibahas di DPR, padahal tidak ada dalam Prolegnas dan kemudian disahkan secara cepat, UU paling mahal katanya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Menurut dia, jika dilihat dari roadmap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seharusnya tahun ini merupakan tahun penindakan bagi para pengemplang pajak. Namun nyatanya tahun ini dijadikan tahun pengampunan bagi para wajib pajak (wp) yang sebelumnya tidak taat membayar pajak.

"Dalam konteks roadmap DJP, tahun lalu kan tahun penyuluhan dan tahun ini tahun penindakan bukan pengampunan. Penindakan pada para pengemplang pajak," kata dia.

Sementara itu, secara substansi, tax amnesty ini dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada buruh dan pekerja. Pasalnya selama ini buruh dan pekerja yang sudah taat membayar pajak dinilai kurang mendapatkan perhatian. Sementara para pemilik modal yang menghindar dari pajak malah mendapatkan pengampunan.

"Di APBN, postur penerimaan negara 85 persen berasal dari pajak. Ini cukup besar dari PPh (pajak penghasilan) buruh Rp 700 triliun-Rp 800 t‎riliun pajak dari buruh yang dipotong tiap bulan melalui perusahaan. Buruh yang selama ini taat dikasih upah murah, sementara perusahaan yang pengemplang malah diampuni, justru dianggap pahlawan negara. Ini kan aneh," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.