Sukses

Jelang Batas Akhir, 2.000 Orang Ikut Tax Amnesty dalam Sehari

Ditjen Pajak telah menetapkan status luar biasa seiring membludaknya kedatangan masyarakat yang ingin ikut tax amnesty ke kantor pajak.

Liputan6.com, Jakarta Akhir September menjadi batas akhir bagi masyarakat pribadi non UMKM atau badan usaha non UMKM untuk mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di periode pertama.

Mendekati hari terakhir yang jatuh pada Jumat (30/9/2016) esok, beberapa kantor pajak mulai diserbu masyarakat. Salah satunya di kantor pusat Ditjen Pajak yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi‎ mengungkapkan, mulai hari ini pihaknya telah menetapkan status luar biasa seiring membludaknya kedatangan masyarakat yang ingin ikut tax amnesty ke kantor pajak.

"Hari ini kantor pajak pusat saja ada 2.000 orang yang daftar untuk tax amnesty. Saya pikir ini luar biasa karena sudah mau habis periode pertamanya," kata Ken di Gedung DPR RI, Kamis (29/9/2016).

Ken memaparkan, kelompok masyarakat yang tengah mengantre tersebut, mulai dari individu, perusahaan, UMKM, bahkan para konsultan pajak.

"Sebenarnya banyaknya yang mendaftar itu karena ada juga konsultan yang mendaftarkan tax amnesty lebih dari satu berkas," tegas Ken.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan status luar biasa terkait program pengampunan pajak atau tax amnesty. Lantaran antrean di kantor pajak mengular karena wajib pajak mengejar tarif 2 persen untuk periode pertama.

"Mulai siang ini sudah berlaku keadaan luar biasa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Dia menuturkan, status ini diberlakukan pada 12.30 WIB sampai Jumat 30 September 2016. Status tersebut diterapkan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta Jalan Ridwan Rais, Kanwil DJP Jakarta Khusus Jalan Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Jalan Sudirman.

Dia menyatakan, dengan status luar biasa maka berlaku prosedur penerimaan SPH sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH).

Hestu mengatakan, wajib pajak yang menerima SPH akan menerima tanda terima sementara (TTS). Kemudian, dalam waktu paling lama lima hari kerja dilakukan penelitian berkas dan diterbitkan tanda terima SPH.

Menurut Hestu, wajib pajak dapat mengambil tanda terima SPH secara langsung atau dikirimkan melalui pos bila dikehendaki.

"TTS  ini sebagai bukti sudah menyampaikan SPH tapi belum sah. Proses berikutnya penelitian petugas kami paling lama lima hari dan diserahkan tanda terima sahnya," ujar dia. (Yas/nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini