Sukses

Pejabat Daerah hingga Warga Asing Antusias Ikut Tax Amnesty

Wakil Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menuturkan kalau deklarasi aset kekayaan yang dimiliki tentu jadi pembelajaran bagi warga negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode I sudah berakhir pada Jumat 30 September 2016. Pengusaha, pejabat pemerintahan dan masyarakat tampak antusias mengikuti terutama jelang akhir periode I.

Tak hanya masyarakat di DKI Jakarta saja yang antusias mengikuti tax amnesty jelang akhir periode pertama tetapi juga di daerah.

Wakil Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat Edi Rusdi Kamtono menyambangi kantor KPP Pontianak pada Jumat 30 September 2016, bertepatan batas akhir program tax amnesty.

Pada periode pertama tax amnesty ini, wajib pajak dapat menikmati tarif terendah yaitu 2 persen untuk mereka yang mendeklarasikan hartanya di dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.

Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebutkan, dirinya ingin mensukseskan program pemerintah.

"Jadi, saya melaporkan aset-aset yang saya miliki untuk mensukseskan program pemerintah yang memberikan keringanan dengan program pengampunan pajak bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Edi Rusdi Kamtono seperti ditulis Minggu (2/10/2016).

Ia berpendapat, menyampaikan deklarasi aset kekayaan yang dimiliki tentu menjadi pembelajaran bagi warga negara yang baik. Tujuannya adalah demi untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.

"Mumpung ada tax amnesty ini, segera datangi KPP Pratama untuk pelunasan pajak terhadap aset yang kita miliki," ujar dia.
 
Ia juga menilai negara ini memerlukan pajak. Karena, pajak itulah sebagai sumber dana untuk membiayai pembangunan suatu negara. "Terutama yang memiliki banyak aset, untuk segera mengikuti program tax amnesty ini. Pajak ini dari kita, oleh kita dan untuk kita juga," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bupati Kubu Raya Ajak Pengusaha Ikut Tax Amnesty

Bupati Kubu Raya Ajak Pengusaha Ikut Tax Amnesty

Sementara itu, menurut Bupati Kubu Raya, Rusman Ali, pelayanan tax amnesty cepat, tidak bertele-tele dan tidak sulit. Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Kubu Raya, itu meminta supaya para pejabat, pengusaha, dan masyarakat untuk ikut menyukseskan tax amnesty ini.

"Saya minta seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Kubu Raya, kalau mau Kubu Raya ini maju, negara maju, usaha maju, ikut tax amnesty. Harta yang belum dilaporkan, laporkan. Kita tenang kalau harta sudah dilaporkan. Saya yakin pengusaha di Kubu Raya mengikuti tax amnesty," ucap  Rusman Ali.

Sebenarnya ikut tax amnesty ini sangat baik bagi semua orang,  kata Rusman Ali bukan hanya pejabat atau pengusaha tetapi semuanya yang wajib ikut. Lantaran dengan ikut melaporkan hartanya, maka akan jauh lebih tenang.

"Sudah menginstruksikan kepada jajarannya supaya mengikuti tax amnesty. Demikian pula para pengusaha sudah diimbau mengikuti program pengampunan pajak ini," kata Rusman Ali.

Rusman Ali menjelaskan, jika  memang kesulitan dalam menyampaikan deklarasi harta kekayaan atau pelaporan pajak-pajaknya, bisa minta bantuan dengan orang yang mengerti dan paham dalam hal itu.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti tax amnesty. Dengan ikut tax amnesty, menjalankan usaha juga akan lebih tenang dan aman. Demikian juga dengan kepemilikan harta kekayaan," kata Rusman Ali.

3 dari 3 halaman

Warga Asing di Bali Laporkan Aset

Warga Asing di Bali Laporkan Aset

Antusias masyarakat cukup tinggi di Bali untuk ikut tax amnesty periode I. Bahkan ratusan wajib pajak mengantre sejak Jumat pagi.

"Ada sekitar 200 orang yang hari ini hadir," ujar Kepala Kantor Pajak Badung SelatanWidi Widodo, saat ditemui Liputan6.com.

Ia menuturkan, antusiasme masyarakat cukup tinggi saat ikuti tax amnesty. Bahkan ada warga asing yang selama ini tidak pernah ungkap identitas saat memiliki aset di Bali hingga sopir dan pedagang di sekitar Pantai Kuta.

"Yang menggembirakan dan membuat kita bangga sopir taksi, sopir angkutan pariwisata, guide, pedagang souvenir ikut program tax amnesty," ujar dia.

Belum lama ini, ia melanjutkan, kantornya kedatangan warga Australia dan Jepang yang memiliki aset berupa hotel dan vila di Badung Selatan. Mereka mengungkapkan jati diri dan mengikuti program tax amnesty.

Setiap warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 183 hari menjadi wajib pajak di Indonesia. Warga negara asing juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

"Biasanya kan mereka nomine. Punya aset di Bali seperti hotel dan vila, namun memakai nama orang lokal Bali. Dengan program tax amnesty dia muncul dan menunjukkan jati dirinya," ujar dia.

Bahkan, warga asing tersebut tak hanya mengungkap harta mereka yang ada di Indonesia, melainkan sejumlah aset lainnya di negara lain. Sementara itu, Widi menuturkan khusus untuk program tax amnesty lembaganya memiliki target hingga akhir tahun sebesar Rp 150 miliar.

Namun, hingga pagi tadi, uang tebusan yang dibayar wajib pajak melalui program tax amnesty sudah mencapai Rp 140 miliar. Ia optimistis target tersebut akan tercapai.

Dengan kata lain, target Rp 150 miliar akan terealisasi lebih cepat dari jadwal yang ditarget semula. "Sampai pagi tadi sudah Rp140 miliar. Sementara target kami hingga Desember adalah Rp150 miliar. Saya optimistis hari ini target itu bisa terpenuhi," kata Widi.

Hingga periode pertama ini berakhir, Widi menuturkan sudah terdapat sebanyak 1.200 wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta. Sementara jumlah wajib pajak di Badung Selatan sebanyak 60 ribu. Ia sendiri mengaku telah menyebar sebanyak 12 ribu undangan tax amnesty yang berbasis pada data wajib pajak.

Widi menuturkan, tingginya antusiasme masyarakat lantaran mereka tak ingin berurusan dengan hukum. ‎

"Mereka tentu ingin aman saja. Ke depan penegakan hukum bakal lebih tegas, karena negara butuh uang untuk menutup APBN. Mereka mungkin berfikir ingin hidup tenang. Bayar saja, apalagi tarifnya murah," ujar dia.

"Amnesty pajak ini hak, artinya boleh dipakai boleh tidak. Dalam menawarkan hak ke masyarakat, negara tidak boleh berlaku diskriminasi. Misalnya hak ini hanya untuk pengusaha kaya, pengusaha kecil tidak boleh. Siapapun boleh menggunakan hak itu, tidak boleh dibedakan. Amnesty pajak ini jangan difahami sebagai law enforcement, tapi sebagai insentif. Keberhasilan tax amnesty ini karena keterlibatan seluruh lapisan. Kita paling berhasil di dunia," tambah Widi.  (Raden AMP/Dewi D/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini