Sukses

Masuk Tahap II, Deklarasi Harta Tax Amnesty Tembus Rp 3.621 T

Dirjen Pajak menegaskan tujuan utama tax amnesty adalah menarik uang atau harta WNI di luar negeri kembali ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) tahap pertama sudah berakhir pada Jumat (30/9/2016) pekan lalu. Pemerintah pun cukup puas dengan perolehan dana tebusan maupun deklarasi dan repatriasi dari program ini.

Memasuki tahap kedua yang dimulai pada pekan ini, nilai perolehan dana tebusan maupun deklarasi harta tax amnesty masih bertambah.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, pukul 09.34 WIB, Senin (3/10/2016), nilai pernyataan harta dari Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) menembus Rp 3.621 triliun dengan perolehan uang tebusan mencapai Rp 89,2 triliun.

Adapun rincian pernyataan harta, berasal dari deklarasi di dalam negeri Rp 2.533 triliun. Kemudian Rp 951 triliun berasal dari deklarasi harta di luar negeri. Sementara repatriasi sebesar Rp 137 triliun.

Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sebesar Rp 89,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 76,6 triliun berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non UMKM, sebesar Rp 9,7 triliun dari WP Badan Non UMKM, dan dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,64 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 260 miliar.

Kemudian uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,2 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,7 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 354 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi pada pekan lalu menegaskan,  uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai bentuk penerimaan pajak yang masuk ke kas negara akan kembali untuk kepentingan rakyat. Utamanya untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan kegiatan produktif lainnya.

"Se-sen pun uang tidak diambil negara. Semua ini akan dikembalikan untuk pembangunan," tegas Ken di kantornya, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Ken menuturkan, tujuan utama tax amnesty adalah menarik uang atau harta WNI di luar negeri kembali ke Indonesia. Pemerintah memberi kesempatan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, salah satunya lewat tax amnesty.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini