Sukses

Top 3: Deklarasi Harta Tax Amnesty Tembus Rp 3.621 Triliun

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis pada Senin sore 3 Oktober 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) tahap pertama sudah berakhir pada Jumat 30 September 2016. Pemerintah pun cukup puas dengan perolehan dana tebusan maupun deklarasi dan repatriasi dari program ini.

Memasuki tahap kedua yang dimulai pada pekan ini, nilai perolehan dana tebusan maupun deklarasi harta tax amnesty masih bertambah.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, pukul 09.34 WIB, Senin (3/10/2016), nilai pernyataan harta dari Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) menembus Rp 3.621 triliun dengan perolehan uang tebusan mencapai Rp 89,2 triliun.

Artikel masuk tahap II, deklarasi harta tax amnesty tembus Rp 3.621 triliun telah sita perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com.

Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler seperti dirangkum pada Senin sore 3 Oktober 2016:

1. Masuk Tahap II, Deklarasi Harta Tax Amnesty Tembus Rp 3.621 T

Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) tahap pertama sudah berakhir pada Jumat (30/9/2016) pekan lalu. Pemerintah pun cukup puas dengan perolehan dana tebusan maupun deklarasi dan repatriasi dari program ini.

Memasuki tahap kedua yang dimulai pada pekan ini, nilai perolehan dana tebusan maupun deklarasi harta tax amnesty masih bertambah.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, pukul 09.34 WIB, Senin (3/10/2016), nilai pernyataan harta dari Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) menembus Rp 3.621 triliun dengan perolehan uang tebusan mencapai Rp 89,2 triliun. Berita selengkapnya baca di sini

2. Kantong Plastik Tak Lagi Berbayar, Ini Alasannya

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memutuskan untuk kembali menggratiskan kantong plastik di seluruh ritel modern per 1 Oktober 2016. Pasalnya, rencana pengurangan sampah plastik melalui kantong plastik berbayar terkendala oleh intervensi dari sejumlah pihak.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menjelaskan, upaya pengurangan plastik melalui kantong plastik berbayar tidak berjalan dengan baik karena adanya pelimpahan wewenang ke pemerintah daerah. Hal tersebut tertuang di surat edaran kedua yang dikeluarkan pemerintah, yakni Surat Edaran Dirjen KLHK Nomor SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis. Berita selengkapnya baca di sini

3. Sering Pindah Kerja? Ini 4 Keuntungannya

Salah satu cara yang bisa dilakukan pegawai untuk meningkatkan karier yang dimiliki adalah dengan pindah pekerjaan ke tempat yang baru. Biasanya, pegawai yang pindah ini akan mampu mendapat posisi serta gaji yang lebih baik.

Terlalu sering berpindah pekerjaan memang dapat berakibat buruk bagi citra seorang pegawai. Walau begitu, ternyata ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Apa saja? Melansir Forbes, Senin 3 Oktober 2016, salah satunya bisa dapat gaji lebih tinggi.

Pindah ke kantor baru dapat mempertemukan Anda pada peluang-peluang yang sebelumnya sulit didapat. Salah satu di antaranya adalah mendapat gaji yang lebih tinggi. Banyak pegawai yang mengaku mendapat penghasilan lebih tinggi setelah pindah ke tempat kerja yang baru. Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini