Sukses

Top 3: Alasan Kantong Plastik Tak Lagi Berbayar

Artikel soal kantong plastik berbayar ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha akhirnya memutuskan untuk menghentikan program kantong plastik berbayar mulai 1 Oktober 2016.

Pengusaha beralasan, upaya pengurangan plastik melalui kantong plastik berbayar tidak berjalan dengan baik karena adanya pelimpahan wewenang ke pemerintah daerah.

Artikel soal kantong plastik berbayar ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita di kanal bisnis, Selasa (4/10/2016):

1. Kantong Plastik Tak Lagi Berbayar, Ini Alasannya

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memutuskan untuk kembali menggratiskan kantong plastik di seluruh ritel modern per 1 Oktober 2016. Pasalnya, rencana pengurangan sampah plastik melalui kantong plastik berbayar terkendala oleh intervensi dari sejumlah pihak.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menjelaskan, upaya pengurangan plastik melalui kantong plastik berbayar tidak berjalan dengan baik karena adanya pelimpahan wewenang ke pemerintah daerah. Hal tersebut tertuang di surat edaran kedua yang dikeluarkan pemerintah, yakni Surat Edaran Dirjen KLHK Nomor SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis. Berita selengkapnya di sini.

2. Begini Cara Pedagang Siasati Kenaikan Harga Rokok di Tahun Depan

Kenaikan cukai rokok rata-rata 10,54 persen di tahun depan akan mengerek harga rokok. Tak serta merta, pedagang akan menyesuaikan kenaikan harga rokok kretek filter dan rokok putih tersebut secara bertahap agar tidak membebani konsumen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto ‎mengatakan, rokok kretek filter dan rokok putih sudah menyumbang inflasi September 2016 sebesar 0,22 persen. Masing-masing andil ke inflasi sebesar 0,02 persen dan 0,01 persen.

"Ini karena pedagang eceran sudah menaikkan harga rokok sejak isu rokok Rp 50 ribu per bungkus. Tapi kenyataannya cukai rokok naiknya rata-rata 10,54 persen," ujar Suhariyanto yang akrab disapa Kecuk di kantornya, Jakarta, Senin (3/10/2016). Berita selengkapnya di sini.

3. Ini Hasil Akhir Perolehan Tax Amnesty Periode I

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dari hasil akhir periode I pengampunan pajak (tax amnesty), penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun. Dari jumlah tersebut, deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun.

"Penerimaan tax amnesty periode I, nilainya tidak banyak berubah menjadi Rp 97,2 triliun. Deklarasi harta perkiraan berdasarkan nilai, kalau kita kalikan Rp 97,2 triliun dikali 100/2 bisa mencapai Rp 4.500 triliun,"‎ ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (3/9/2016). Berita selengkapnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini