Sukses

Top 3: Cara Cepat Dapat Kerja Setelah Lulus Kuliah

Berikut berita paling populer seperti dirangkum dalam Top 3.

Liputan6.com, Jakarta Lulus kuliah menjadi momen yang membahagiakan bagi banyak orang. Bagaimana tidak, waktu ini merupakan langkah awal untuk menghadapi kehidupan yang sebenarnya.

Tak jarang ada beberapa orang yang bingung untuk menggunakan masa sehabis mereka lulus dari perguruan tinggi. Kemampuan yang dimiliki dirasa tidak cukup untuk bisa mendapat pekerjaan di perusahaan impian.

Demikian petikan artikel terpopuler di kanal Bisnis Liputan6.com. Selain itu ada juga artikel lain yang menarik perhatian. Berikut berita paling populer seperti dirangkum dalam Top 3.


1. Cara Cepat Dapat Kerja Setelah Lulus Kuliah

Lulus kuliah menjadi momen yang membahagiakan bagi banyak orang. Bagaimana tidak, waktu ini merupakan langkah awal untuk menghadapi kehidupan yang sebenarnya.

Tak jarang ada beberapa orang yang bingung untuk menggunakan masa sehabis mereka lulus dari perguruan tinggi. Kemampuan yang dimiliki dirasa tidak cukup untuk bisa mendapat pekerjaan di perusahaan impian.

Berita selengkapnya baca di sini


2. Gaji PNS Tidak Naik Biar Bisa Bayar Utang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pembayaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 100 triliun setiap tahun cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebab itu untuk mengendalikan belanja, salah satunya dengan meniadakan kenaikan gaji pokok aparatur negara, seperti di tahun ini dan tahun depan.

Berita selengkapnya baca di sini


3. 71 Ribu UMKM Ikut Tax Amnesty

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, sebanyak 71 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengikuti Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di periode I. Keikutsertaan ini menunjukkan antusiasme pelaku UMKM untuk menyukseskan tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sebanyak 71 ribu UMKM tersebut meliputi, 66 ribu Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi UMKM dan WP Badan UMKM sebanyak 5 ribu.

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini