Sukses

Tax Amnesty Goyang Perbankan Singapura

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan dana repatriasi dari Singapura tercatat Rp 79,13 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kesuksesan yang diraih program pengampunan pajak (tax amnesty‎) pada periode I rupanya membuat perbankan di Singapura kebakaran jenggot.

Sebab, dana repatriasi yang masuk ke Indonesia selama periode tersebut sebagian besar mengalir dari Negeri Singa tersebut.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, dana repatriasi dari Singapura sebesar Rp 79,13 triliun. Angka ini sekitar 57,71 persen dari total dana yang masuk ke Indonesia saat tax amnesty periode I yang sebesar‎ Rp 137 triliun.

‎"Uang itu dari mana? Tetap Singapura nomor 1. Makanya Singapura agak kelabakan juga," ‎ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ‎di Kantor DPP Himpi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Dengan banyaknya dana warga negara Indonesia (WNI) di Singapura yang kembali ke dalam negeri, ini berpengaruh besar pada perbankan di negara bekas jajahan Inggris tersebut. ‎Sebab, hal ini membuat likuiditas di perbankan Singapura berkurang.

"Karena ternyata kalau likuiditas perbankannya ditarik semua ke sini ya mereka goyang juga. Dan itu benar," kata dia.

‎Sebelumnya diberitakan, berdasarkan laporan yang dikeluarkan RHB, dana yang keluar akibat program tax amnesty hanya sebesar 1 persen-2 persen dari dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) bank.

Melansir laman asiaone.com, Kamis 6 Oktober 2016 sebanyak 8,3 miliar dolar Singapura atau setara Rp 79 triliun telah direpatriasi dalam tahap pertama penyelenggaraan program tax amnesty.

Dana Rp 79 triliun tersebut setara dengan 12 persen aset yang dimiliki orang kaya Indonesia di Singapura. Singapura memang menjadi tempat favorit bagi orang kaya Indonesia untuk menaruh asetnya.

Pada kebijakan tax amnesty ini, Indonesia mengizinkan warganya untuk mendeklarasikan aset yang belum  dilaporkan ke otoritas pajak. Pada tahap pertama yang berakhir sampai 30 September 2016, mereka hanya  membayar dana tebusan sebesar dua persen.

RHB mengkalkulasi, bila total aset yang dimiliki tiga bank swasta Singapura mencapai 321 miliar dolar Singapura maka secara hitungan, dana hasil repatriasi tax amnesty 8,3 milliar dolar Singapura hanya setara 2,6 persen dari total dana tersebut.

Ini sudah termasuk aset bank swasta terkemuka di Singapura, seperti UBS, Citi, dan Credit Suisse. Dengan melihat ini, RHB menilai dampak tax amnesty Indonesia pada industri perbankan swasta di Singapura hanya sedikit.

"Diperkirakan bahwa dana repatriasi tax amnesty dari Singapura akan meningkat. Namun, berkaca dari fase pertama ini dana yang akan di repatriasi tersebut tidaklah berpengaruh pada aset bank di Singapura," tulis laporan tersebut.

Hingga sejauh ini, wajib pajak Indonesia telah mendeklarasi asetnya hingga lebih dari Rp 3.600 triliun. Aset yang dilaporkan terdiri dari aset yang berada di Indonesia dan luar negeri.

Singapura menjadi negara sebagai sumber deklarasi aset tax amnesty paling banyak. Jumlahnya mencapai Rp 652,03 triliun atau 68,51 persen dari total deklarasi luar negeri. (Dny/Ahm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.