Sukses

Alasan Pemerintah Buka Ekspor Nikel Mentah

Saat ini mendekati batas akhir pelarangan ‎ekspor konsentrat pada 11 Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberikan kelonggaran ekspor mineral olahan (konsentrat). Serta kelonggaran ekspor nikel mentah, setelah 11 Januari 2017.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, dasar pertimbangan pemberian kelonggaran ekspor nikel mentah karena jumah fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang masih minim.

Teguh mengungkapkan, saat ini mendekati batas akhir pelarangan ‎ekspor konsentrat pada 11 Januari 2017. Dari rencana sekitar 27 smelter nikel yang dibangun hanya tujuh yang kemajuan pembangunannya mendekati 100 persen, sedangkan sisanya baru 30 persen sampai 50 persen.

‎"Jadi pemerintah itu latar belakang kenapa diberikan tenggat waktu lagi sampai 5 tahun ke depan," kata Teguh di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Teguh melanjutkan, selain itu smelter nikel di Indonesia yang ada hanya bisa mengelola nikel mentah dengan kandungan di atas ‎2 persen. Padahal, di Indonesia ada yang memiliki kandungan nikel di bawah 2 persen.

"Sebetulnya secara teknis yang saya dapat, ternyata smelter di Indonesia hanya dapat mengambil nikel yang kandungannya di atas 2 (persen), padahal untuk mengambil 2 itu di atasnya ada yang 1,5 persen, 1,8 persen," tutur Teguh.

Batas waktu pelarangan ekspor konsentrat‎ 11 Januari 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 2014, untuk memberikan kelonggaran ekspor pemerintah akan merevisi aturan tersebut.(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini