Sukses

Top 3: Rincian Kenaikan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2017

Berikut tiga artikel terpopuler seperti dirangkum pada Senin 10 Oktober 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Dengan keputusan tersebut maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Untuk harga jual eceran juga tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku.

Artikel rincian kenaikan harga rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2017 telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com pada awal pekan ini.

Selain itu, tuntutan buruh soal upah juga telah menarik perhatian pembaca. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler seperti dirangkum pada Senin 10 Oktober 2016:

1. Rincian Kenaikan Harga Rokok yang Berlaku Mulai 1 Januari 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Dengan keputusan tersebut maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Untuk harga jual eceran juga tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku. Berita selengkapnya baca di sini

2. Tuntut UMP Rp 3,8 Juta di 2017, Begini Hitungan Buruh

Buruh di Ibu Kota yang tergabung dalam ‎ Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.831.690. ‎

Permintaan kenaikan tersebut mengacu pada hasil survei yang dilakukan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan FSP Logam Elektronik dan Mesin SPSI DKI Jakarta.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Buruh, Dedy Hartono, mengungkapkan, survei berlangsung pada September 2016 di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta. Berita selengkapnya baca di sini

3.Pegawai Bea Cukai Dapat Bonus, Bagaimana dengan Pajak?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memberikan bonus sampai empat kali gaji bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bagaimana dengan pegawai pajak yang telah berkontribusi besar dalam rangka menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty)?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengaku Kemenkeu tidak menyiapkan insentif atau bonus bagi pegawai pajak meskipun realisasi dana dari tax amnesty di periode I dinilai cukup sukses. Berita selengkapnya baca di sini

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.