Sukses

‎Tarif Cukai Naik, Pemerintah Awasi Rokok Ilegal

Bea dan Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau atau rokok ilegal sepanjang 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Hal ini dilakukan seiring dengan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada 2017.

‎Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mencatat, Bea dan Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau atau rokok ilegal sepanjang 2016, termasuk hasil tembakau impor.

"Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar,” ujar Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Jumlah penindakan sepanjang ini merupakan yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dari datanya, Heru menyebut, penindakan rokok ilegal pada 2013 sebanyak 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang dan nilai lebih dari Rp 52 miliar.

Kemudian, jumlah penindakan naik menjadi 901 kasus sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp 118,56 miliar di 2014. Sementara setahun berikutnya sebanyak 1.232 kasus dan 89,6 juta batang rokok ilegal telah berhasil ditangani Bea dan Cukai. Nilainya Rp 90,68 miliar.

"Kami akan melakukan usaha lebih optimal, terutama yang berkaitan dengan pengawasan produksi dan peredaran rokok ilegal. Jadi kami berharap dukungan dari semua pihak," harap Heru.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri) Ismanu, mengatakan Gappri mendukung penegakan hukum dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajiban, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," pungkas Ismanu. (Fik/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.