Sukses

Perjuangan Inggris Tarik Pajak dari Google

Saat ini hanya satu negara yang sukses menarik pajak dari Google yaitu Inggris.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penghindaran pajak oleh Google bukan saja terjadi di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. Hanya Inggris yang disebut berhasil memajaki Google dengan kebijakan pajak agresif sebagai upaya perlawanan praktik penghindaran pajak.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam saat Media Gathering Ditjen Pajak mengatakan, Inggris berani melawan Google seperti strategi Machiavelli. Ia mengutip pernyataan Margaret Hodge, seorang anggota parlemen Inggris kepada Google yang menyebut bahwa Google tidak menjalankan bisnis secara ilegal, tapi tidak bermoral dan tidak beretika.

"Kalau Google melakukan agresif tax planning, harus dilawan. Ini yang dilakukan Inggris dengan menyerang reputasi Google dan mengatakan bahwa itu tindakan tidak bermoral," katanya di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).

Logo Google di Kantor Google di Toronto, kanada. Foto: Reuters/Chris Helgren

Akhirnya, Darussalam bilang, karena geram Google sudah melakukan penghindaran pajak, Inggris mendesain jenis pajak baru untuk Google maupun perusahaan Over The Top (OTT).

Aturan pajak baru ini bukan mencakup pajak penghasilan supaya Google tidak berlindung lagi di negara tax treaty sehingga mereka tidak bisa dipajaki di negara sumber penghasilan.

"Google akan dikenakan tarif 25 persen kalau mereka sengaja tidak membentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kalau terbukti menghindar, maka pungutan 25 persen atas profit mereka di Inggris," jelasnya.

Tolak ukurnya, dia bilang, jika Google mengalihkan keuntungan dari Inggris ke negara dengan tarif pajak lebih rendah sebesar 80 persen dikalikan tarif di Inggris.

"Jadi kalau tarif pajak di Inggris 20 persen, kemudian dialihkan keuntungannya ke negara dengan tarif pajak 16 persen, maka itu kategori penghindaran pajak. Dan Inggris akan mengenakan 25 persen kepada Google," tegas Darussalam.

Dengan aturan pajak yang baru ini, diakui Darussalam membuat Google ciut. Kemudian manajemen Google bernegosiasi dengan pemerintah Inggris. Tidak hanya itu, Google juga mengubah struktur bisnisnya membentuk BUT di Inggris.

"Google cuma bayar pajak kecil, ini kan tidak adil padahal penghasilannya sangat besar. Makanya perlu ada langkah agresif, kalau mereka lakukan tax planning agresif," Darussalam menerangkan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif menyebutkan, saat ini hanya satu negara yang sukses menarik pajak dari Google yaitu Inggris.

"Baru Inggris yang berhasil memajaki Google di antara negara lain di dunia. Sementara Prancis walaupun sudah melakukan langkah keras terhadap Google, tetap saja hasilnya belum sesuai harapan," kata Hanif.

Dia menceritakan, sebelumnya manajemen Google dari Singapura telah menyambangi kantor pajak. Bahkan, manajemen dari Amerika Serikat (AS) berjanji akan datang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya di Tanah Air.

"Tapi ternyata sebulan yang lalu, mereka action pemulangan surat perintah pemeriksaan. Google menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai BUT. Penolakan ini adalah mutlak indikasi pidana,"

Google sudah terdaftar sebagai BUT yang memiliki aset dan mencari penghasilan di Indonesia. Dengan begitu, perusahaan ini mempunyai kewajiban membayar pajak kepada Indonesia.

Kantor pusat Google. Foto: Digital Trends

Dengan keputusan Google tersebut, Hanif mengaku Ditjen Pajak dapat menggunakan penolakan tersebut menjadi bukti permulaan. Ditjen Pajak, tegasnya, akan melakukan investigasi selepas periode pertama tax amnesty berakhir, termasuk langkah keras untuk mengejar pajak dari Google.

"Kita akan tingkatkan ini menjadi bukti permulaan, lakukan investigasi. Kita tunggu sampai akhir September ini karena Pak Dirjen akan membuka keran untuk meningkatkan penegakan hukum. Tapi sambil menunggu, kita diskusikan langkah keras apa yang bisa dilakukan," katanya

Hanif mengaku gerak Ditjen Pajak ‎untuk melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak nakal terbentur pelaksanaan tax amnesty. Saat program ini berlangsung, Dirjen Pajak menginstruksikan untuk menghentikan sementara pemeriksaan dalam rangka bukti permulaan, kecuali ada hal-hal khusus.

"Makanya kita tunggu sampai akhir September," ungkapnya. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Google adalah salah satu perusahaan Amerika Serikat yang berkhususkan pada jasa dan produk internet.

    Google

  • Pajak Google