Sukses

Konsultasi Pajak: Kerja di Singapura Tapi Punya Usaha di RI

Saya adalah karyawan swasta yang tinggal dan bekerja di Singapura dimana saya tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

Liputan6.com, Jakarta Salam hormat Liputan6.com. 
Saya ingin konsultasi mengenai tax amnesty.

Saya adalah karyawan swasta yang tinggal dan bekerja di Singapura dimana saya tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

Tapi saya memiliki usaha kecil di Indonesia dan NPWP & SIUP adalah atas nama saya. Setiap tahun, saya melaporkan SPT penghasilan usaha saya di Indonesia ke kantor pajak Indonesia.

Untuk tax amnesty ini, apakah saya masuk kategori sebagai subjek pajak luar negeri?

Apakah saya juga harus melaporkan asset rumah dan penghasilan saya di Singapura untuk pelaporan tax amnesty kali ini?

Pengirim: erwixxxx@outlook.com

JAWABAN:

 

Yth. Sdr. Erwin

Jika Saudara tinggal dan bekerja di Singapura sehingga tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan di Indonesia, maka Saudara termasuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Sebagai SPLN, Saudara dikenakan pajak di Indonesia hanya atas penghasilan yang Saudara peroleh dari Indonesia saja, tidak termasuk penghasilan yang diperoleh dari Singapura.

Berhubung Saudara memiliki usaha kecil di Indonesia maka sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Saudara dianggap menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang statusnya juga Subjek Pajak Luar Negeri.

Jadi usaha kecil itu merupakan BUT yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri tersendiri yang pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri, termasuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Jadi SPT Tahunan yang dilaporkan atas usaha di Indonesia seyogianya merupakan SPT dari BUT itu sendiri.

Selaku Subjek Pajak Luar Negeri Saudara hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia yaitu penghasilan yang diperoleh melalui usaha kecil yang statusnya di Indonesia sebagai BUT di mana untuk itu Saudara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Terkait dengan Tax Amnesty, Saudara dapat melaporkan rumah di Singapura sebagai objek Tax Amnesty.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini