Sukses

8 Cara Kementerian PANRB Berantas Pungli

Kementerian PANRB meminta para kepala instansi untuk memberlakukan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan punguran liar (pungli). SE Kementerian PARB Nomor 5 Tahun 2016, SE tersebut berlaku di seluruh lingkungan instansi pemerintah.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, ‎Jaksa Agung, Kepala KPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan walikota.

‎"Kami mengharap seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Dalam SE tersebut, Kementerin PANRB menyusun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pimpinan instansi pemerintah tersebut.

Pertama, mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pungli.

Ketiga, melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.

Keempat, meminta para kepala instansi untuk memberlakukan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.

"Kelima, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan," kata dia.

Keenam, meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik pungli.

Ketujuh, meningkatkan upaya dalam rangka peningkatan kualitas ASN.

Delapan, membuka akses yang mudah dan murah bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan.

"Kemudian, melakukan respons cepat terhadap pengaduan dari masyarakat dan menerapkan sistem pengaduan internal untuk membuat menekan potensi praktik pungutan liar," ungkap dia.

Selain itu, Asman juga meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) Kementerian, lembaga dan pemda melakukan quality assurance atas kegiatan pemberantasan pungli.

"Saya minta agar hasil-hasil penindakan diumumkan secara rutin kepada seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuata serupa," tandas dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini